Perda Utilitas Didorong, Kabel dan Tiang Ilegal Disorot Jadi Sumber PAD Hilang

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 05 Feb 2026 13:01 WIB

Perda Utilitas Didorong, Kabel dan Tiang Ilegal Disorot Jadi Sumber PAD Hilang

Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Jember mempercepat pembahasan Perda Utilitas untuk menertibkan kabel dan tiang telekomunikasi tanpa izin. Selama ini, pemasangan utilitas ilegal dinilai membuat potensi PAD tidak masuk ke kas daerah.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyebut, selama ini banyak jaringan utilitas berdiri tanpa izin dan tidak memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selama bertahun-tahun jaringan utilitas ini tidak pernah memberi sumbangsih PAD karena pemasangannya ilegal,” kata David saat dikonfirmasi Kamis (5/2/2026) siang.

Menurutnya, banyak vendor memasang tiang dan kabel tanpa izin resmi. Bahkan organisasi penyedia utilitas tingkat provinsi maupun pusat disebut tidak pernah melaporkan aktivitas perusahaan yang memanfaatkan fasilitas publik di Jember. “Tidak pernah ada pelaporan. Jadi kami nyatakan itu ilegal,” tegasnya.

Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti kondisi kabel yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota. “Kabel serabutan di atas jalan dan rumah warga itu jelas tidak bagus secara tata kota,” ujarnya.

Mulai 2025, Dinas Pekerjaan Umum disebut sudah menghentikan penerbitan izin pemasangan tiang utilitas. Langkah ini dilakukan sambil menunggu regulasi menyeluruh terkait fiber optik, tiang, dan jaringan kabel rampung dibahas.

Jika perda disahkan, kata dia, sanksi tegas disiapkan bagi pemasangan utilitas tanpa izin, mulai pencabutan tiang hingga pemotongan kabel. DPRD menilai sosialisasi tetap diperlukan agar vendor memahami aturan sebelum penertiban dilakukan secara masif.

Sementara, Kepala Dishub Jember Gatot Triyono menegaskan pemasangan utilitas tetap diperbolehkan, namun harus melalui aturan resmi agar bisa memberi kontribusi ke daerah. “Utilitas boleh dipasang, tapi harus ada aturannya. Nanti kita susun Perda utilitas supaya ada PAD yang masuk,” ujarnya.

Ia menilai pemasangan tanpa izin selama ini merugikan daerah karena potensi pendapatan tidak tercatat. “Kalau seperti ini kan hitungannya seperti mengambil tanpa kontribusi ke daerah,” katanya.

Gatot menyebut, usulan Perda Utilitas akan segera didorong kembali. Pembahasan regulasi tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya, termasuk studi banding penataan utilitas ke Yogyakarta yang menerapkan sistem kabel tanam.

Menurutnya, kondisi penertiban utilitas saat ini menjadi momentum untuk mempercepat pengesahan regulasi. "Perda Utilitas juga disiapkan untuk mengatur potensi penerimaan daerah melalui pajak maupun retribusi yang nantinya dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," katanya. (dsm/why)


Share to