Pertanyakan SK Pelantikan Kades, Dua Mantan Cakades Kembali Datangi DPRD

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 22 Sep 2021 19:47 WIB

Pertanyakan SK Pelantikan Kades, Dua Mantan Cakades Kembali Datangi DPRD

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dua orang mantan calon kepala desa yang tidak terpilih saat Pilkades serentak pada Mei 2021 lalu, kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/9/2021). Dua mantan cakades itu yakni Saneman, cakades Jatiadi, Kecamatan Gending dan Sawar, cakades Betek, Kecamatan Krucil. Keduanya menganggap SK Bupati Probolinggo terkait pelantikan kades terpilih di dua desa tersebut tidak sah.

Dalam audiensi yang dimulai sekitar pukul 11.28 WIB. Kedua mantan cakades tersebut ditemui anggoata dewan di ruang Badan Anggaran (Banggar) Badan Musyawarah (Banmus). Saneman dan Sanewar tak hanya datang berdua. Mereka ditemani kuasa hukum Mustofa.

Mustofa, selaku kuasa dari Saneman berpendapat bahwa dalam Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan Tutik Suhariyah sebagai kades terpilih di Desa Jatiadi, justru tertulis sebagai Kades Sumberanom, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. SK tersebut bernomor 141/441/426.32/2021.

Temuan itu, kata Mustofa, terungkap saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 7 September 2021. Dari temuan itu, pihak pemkab langsung meminta waktu untuk memperbaiki SK tersebut.

Seminggu kemudian, tepat tanggal 14 September 2021, ternyata SK tersebut sudah diperbaiki dan menyatakan Tutik sebagai Kades Jatiadi terpilih. Dari situlah timbul kecurigaan pada pihaknya terkait mekanisme penerbiatan SK. "Ada kecacatan dalam mekanismenya," terangnya pada awak media.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kasubag Hukum Pemkab Probolinggo, Adhi Catur Indra. Melalui wawancara dan saat audiensi, Catur menegaskan kalau pembuatan SK tersebut sudah melalui proses yang benar.

Ia juga mengatakan kalau sebenarnya perkara di PTUN sudah dicabut oleh pihak penggugat yakni Saneman dan Sawar, pada tanggal 21 September 2021 kemarin. "Ada permohonan pencabutan dari pihak penggugat," ujar Catur.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD setempat, sekaligus pimpinan audiensi, Lukman Hakim, mengatakan kalau masalah tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya. Dimana, dewan yang mempunyai fungsi kontrol pemerintah harusnya mengecek bagaimana mekanisme pembuatan SK tersebut. "Kita akan lakukan rapat internal," ujarnya.

Sebelum kebenaran terungkap, lanjut Lukman, pihaknya tidak mau menaruh kecurigaan ataupun dugaan terhadap mekanisme pembuatannya itu. (zr/don)


Share to