PKB Kota Probolinggo Sedang Proses PAW Mahrus Ali

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 01 Mar 2023 15:36 WIB

PKB Kota Probolinggo Sedang Proses PAW Mahrus Ali

OBITUARI: H Mahrus Ali, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Probolinggo yang tutup usia pada Oktober 2022 lalu. (istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satu kursi milik Fraksi PKB di DPRD Kota Probolinggo yang ditinggalkan H Mahrus Ali, sampai kini belum terisi. PKB masih memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Mahrus Ali. Rencananya, PAW akan dilajukan dalam pekan ini kepada DPRD Kota Probolinggo. 

Mahrus Ali Ia meninggal dunia pada Oktober 2022 lalu.  Selama mengabdi di DPRD Kota Probolinggo, Mahrus Ali duduk di Komisi III.

Ketua DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib tidak menjawab upaya konfirmasi jurnalis tadatodays.com soal ini. Namun, jawaban diberikan oleh Sekretaris DPC PKB Eko Purwanto. Menurutnya, saat ini DPC PKB sedang memproses PAW tersebut.

Dalam minggu ini, PAW akan diajukan pada DPRD. Sayangnya, ia tidak membeberkan waktu pastinya. Menurutnya, DPC PKB sudah melayangkan surat tembusan pada DPW PKB Jatim. “Minggu-minggu ini akan kami ajukan ke DPRD,” kata Eko saat dikonfirmasi pada Rabu (1/3/2023).

Eko menjelaskan, yang membuat PAW lama dilakukan adalah terletak pada prosesnya. Ada dua proses yang harus dilakukan. Pengajuan ke DPRD dan DPW. Nah, pengganti H. Mahrus Ali adalah suara terbanyak setelahnya di dapil yang sama, yaitu Nur Hudana.

Eko juga menambahkan, pemberhentian H. Mahrus Ali akan dibarengkan dengan pengangkatan penggantinya. “Nanti saya kabari ya, pastinya di gedung DPRD Kota Probolinggo,” ucapnya.

Alur PAW juga dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri. DPC harus mengajukan surat penyeleggaraan PAW pada DPRD. Sehingga, DPRD bisa mengajukan pada KPU Kota. Namun, hingga berita ini ditulis KPU Kota Probolinggo belum menerima surat dari DPRD Kota Probolinggo.

Nah, nantinya setelah KPU mendapat surat, surat itu kemudian akan ditujukan pada Wali Kota Probolinggo. “Baru, PAW bisa dilakukan,” ungkapnya. Hudri juga membenarkan nama selanjutnya yang bisa diajukan adalah Nur Hudana dengan perolehan suara sebanyak 1.853 suara. Sementara H. Mahrus Ali memperoleh 2.377 suara. (alv/why)


Share to