Polisi Amankan Sembilan Tersangka Narkoba, Termasuk Oknum Kasun di Tongas

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 24 Nov 2020 21:39 WIB

Polisi Amankan Sembilan Tersangka Narkoba, Termasuk Oknum Kasun di Tongas

TERSANGKA NARKOBA: Sembilan orang tersangka yang. terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, kembali masuk bui, usai dipamerkan di hadapan awak media.

PROBOLINGGO, TADATODASY.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota menangkap sembilan tersangka dari tujuh kasus yang berbeda. Sebanyak sembilan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda dalam peredaran narkoba. Mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar. Menariknya, salah satu tersangka merupakan oknum Kasun di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Adapun dari tujuh kasus, satu kasus merupakam tindak pidana edar farmasi, dan enam kasus pidana narkotika. Sedangkan sembilan tersangka, itu terdiri dari dua orang tersangka pelaku edar farmasi, dan tujuh orang tersanga pelaku narkotika.

Tersangka tindak pidana edar farmasi yatu Umarul Faruq, 30, dan Mursidi, 40. Keduanya warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Mereka berhasil diamankan petugas di Jalan Lumbang, deaa setempat pada Selasa (6/11/2020). “Petugas menyamar sebagai pembeli kepada tersangka,” terang Kapolres Probolinggo, AKPB Raden Muhammad Jauhari.

Sementara tersangka Slamet, warga Jalan Ikan Cumi-cumi, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ditangkap petugas di halaman BCA Jalan Suroyo,, Senin (16/11/2020). Sedangkan oknum pegawai pemerintah desa, tersangka Sunjoto, 45, ditangkap petugas di rumahnya Selasa (10/11/2020). Yaitu di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo,

Tersangka lain, Hanis Pramono, diamankan pada Jumat (9/10/2020) oleh petugas di Jalan Raya Raden Wijaya, Kelarahn Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sementara Eysro Bagus, 29, diamankan Kamis (12/11/2020) di kos kosan, di Kecamatan Kanigaran, kota setempat.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan empat tersangka terakhir, ditangkap karena terlibat jaringan narkoba jenis sabu. “Dari sembila tersangka, satu diantaranya memang oknum pegawai pemerintah desa. Sudah kami dalami. Hasil pendalaman, baik berupa informasi dari masyarakat, akan diproses lebih lanjut. Kita masih harus kembangkan lebih lanjut,” terang AKBP Raden Muhammad Jauhari.

Para tersangaka terancam hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun. “Tersangka ada yang berperan sebagai pemakai dan pengedar. motifnya mencari keuntungan dan dipakai sendiri. Rata-rata ada pemain yang lama dan ada yang baru. Untuk jaringannya nanti kita kembangkan,” tegasnya.

Sementara dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan 2.009 butir pil dextro dan 100 butir pil Trihexipenidyl. Sedangkan barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan sejumlah total 13,03 gram. (hla/hvn)


Share to