Polisi Tembak Pelaku Curanmor di PT MJS, Pelaku Karyawan Pabrik

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 22 Jan 2022 17:32 WIB

Polisi Tembak Pelaku Curanmor di PT MJS, Pelaku Karyawan Pabrik

DITEMBAK: Eko Santoso tak berkutik saat dibekuk polisi karena mencuri motor di tempat kerjanya. Bahkan polisi menembak kaki pelaku karena berusaha melawan petugas sat hendak ditangkap.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Gending berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di pabrik pengolahan kayu di PT. Maju Jasa Successindo (MJS), Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Diketahui, pelaku merupakan karyawan pabrik yang bekerja sekitar dua pekan sebelum melakukan aksi pencurian.

Informasi yang berhasil dihimpun tadatodays.com, pelaku yakni Eko Santoso, 27, warga Dusun Bedian, Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo diamankan di rumahnya, Kamis (20/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dan hendak melarikan diri. Alhasil polisi menembak kaki pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Gending Bripka Nico Stanza menyampaikan, polisi mendapat laporan tentang aksi pencurian di PT. MJS, Senin (10/1/2022). Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti berupa rekaman kamera tersembunyi.

Dari serangkaian penyelidikan itu, aksi ini mengarah pada pelaku. Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan. “Penangkapan juga bersama unit opsnal Reskrim Polres Probolinggo,” terangnya. Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario nopol N 2245 MH warna abu-abu milik korban.

Polisi juga mengamankan celana jins warna hitam, sepasang sepatu kets warna hitam, kaos warna putih, dan jamper warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut, seperti pengembangan pada TKP lainnya. Termasuk motif pelaku mencuri motor tersebut. Apalagi dilakukan di tempat kerja pelaku. “Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan PT MJS bernama Muhammad Fuqron, 27, warga Dusun Krajan, Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kehilangan motornya saat diparkir di parkir pabrik. Pencurian itu terjadi Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 23.45. Aksi pencurian yang terekam kamera tersembunyi itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Gending. (zr/sp)


Share to