Polres Jember Bekuk 11 Pengguna dan Pengedar Narkoba, Ada Satu Kepala Desa

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 18 Oct 2023 18:37 WIB

Polres Jember Bekuk 11 Pengguna dan Pengedar Narkoba, Ada Satu Kepala Desa

RILIS: Polres Jember menunjukkan kepada media, para tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang berhasil diamankan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Peredaran narkoba di Jember masih memprihatinkan. Pasokan barang haram itu masih banyak masuk dari luar daerah. Yang terbaru, Polres Jember berhasil mengamankan 11 orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Dua di antaranya berasal dari Bondowoso. 

Berdasar informasi yang didapat tadatodays.com, Polres Jember telah menerima 10 laporan terkait penyalahgunaan narkoba. Dari laporan itu, polres mengamankan 11 orang tersangka. Dua orang di antaranya dilimpahkan ke Polres Bondowoso, karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya di wilayah tersebut.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, setelah dua tersangka dilimpahkan ke Polres Bondowoso, tersisa 9 tersangka yang diproses di Polres Jember.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 7,95 gram, timbangan satu unit, uang tunai dan barang bukti lainnya. “Semua barang berasal dari Madura. Kemudian diedarkan untuk mencari keuntungan, sebagian dikonsumsi,” jelas Kapolres saat merilis kasus tersebut di markas Polres Jember, Rabu (18/10/23).

Selanjutnya, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Serta sanksi Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tuturnya.

AKBP Nurhidayat menyatakan, Jember masih masuk dalam wilayah darurat narkoba. Oleh karenanya sejumlah kelurahan dan desa dibentuk kampung tangguh narkoba. Harapannya dapat menekan angka peredarannya, sehingga

Sedangkan Kasatreskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah menjelaskan, dari sembilan orang tersangka yang diproses ini, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. "Mereka berasal dari jaringan berbeda, meski berasal dari satu pengedar asal luar daerah. Ada tiga titik jaringan yang berbeda. Namun sumbernya dari luar kabupaten,” imbuhnya.

Terkait dua tersangka yang dilimpahkan ke Bondowoso, Iptu Nurmansyah menyebut salah satunya menjabat kepala desa di Kecamatan Tamanan. "Dia tidak mengedarkan, tapi cuma sekedar aktif menjadi pengguna saja," pungkasnya. (dsm/why)


Share to