Polres Jember Bekuk 4 Pengedar SS, 3 Jaringan Madura

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 09 Jan 2023 16:35 WIB

Polres Jember Bekuk 4 Pengedar SS, 3 Jaringan Madura

RILIS: Polres Jember merilis kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan empat orang tersangka pelaku. Tiga pelaku merupakan jaringan dari Madura.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember berhasil mengamankan 4 orang asal Kabupaten Jember yang merupakan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) pada 3 Januari 2023. Tiga pelaku di antaranya merupakan jaringan Madura.

Kasus itu dirilis pada Senin (9/1/2023) siang di markas Polres Jember. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, keempat tersangka tersebut ialah AH, S, SL, dan D. Sebelumnya, pada 24 Desember 2022 komplotan ini telah membeli SS ke Madura. “Dengan jumlah 100 gram,” jelasnya

SS seberat 100 gram itu bernilai kurang lebih Rp 90 juta. Kemudian, ketiga tersangka membagi narkoba tersebut menjadi paket-paket kecil. “Yang setiap paketnya berisikan narkoba seberat 0,25 gram dan diedarkan Rp 400 ribu per paket,” terang Kapolres. 

Dalam perjalanan dari Madura, lanjutnya, 62,7 paket telah laku. “Dan sisa 37,18 gram yang belum sempat diedarkan,” ungkapnya.

Lalu, AKBP Hery mengatakan, peredaran sabu-sabu itu dilakukan di Kecamatan Puger. “Penyidik mengamankan D pada Selasa 3 Januari dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,12 gram di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates,” ujarnya. Untuk saat ini, tambahnya, penyidik masih mengembangkan jaringan pengedaran narkoba tersebut.

Sementara, keempat tersangka itu dikenakan  pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda minimal 1,3 miliar dan maksimal 13 miliar rupiah,” jelas Kapolres. (iaf/why)


Share to