Polres Lumajang Tetapkan 20 Tersangka Kasus Narkoba

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Friday, 21 Jun 2024 16:51 WIB

Polres Lumajang Tetapkan 20 Tersangka Kasus Narkoba

RILIS KASUS NARKOBA: Polres Lumajang menunjukkan barang bukti kasus narkoba.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Polres Lumajang mengungkap kasus narkoba dengan puluhan tersangka, Jumat (21/6/2024). Ditemukan sebanyak 15 kasus selama 2 bulan, sejak Mei sampai 14 Juni 2024.

Pengungkapan kasus tersebut atas tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkoba dan okerbaya (obat keras berbahaya).

Sebanyak 20 orang diamankan tersebut, memiliki peran sebagai pengedar dan pemakai. Adapun jenis narkoba yang diedarkan maupun dikonsumsi adalah sabu-sabu dan pil okerbaya.

"Dua puluh orang diamankan atas 15 kasus pidana narkoba, 9 kasus narkoba dan 6 kasus okerbaya. Sembilan belas orang laki-laki, 1 orang perempuan," terang Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik

Lebih lanjut, Rofik menjelaskan sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar. Sebanyak 15 orang dari tersangka mengedarkan sabu di wilayah Lumajang, sementara 5 orang lainnya menjadi pengguna.

Sejauh ini barang bukti berhasil diamankan adalah sabu-sabu seberat 59,70 gram dan pil okerbaya (koplo) sebanyak 932 butir, serta uang sebesar Rp  6.532.000 juta rupiah.

"Sebanyak 15 orang menjadi pengedar dan 5 di antaranya merupakan pemakai. Selain itu, barang bukti berhasil disita 59,70 gram sabu dan 932 butir pil okerbaya, lalu uang tunai Rp 6.532.000 juta rupiah, timbangan, hp, dan 2 alat hisap," lanjut Rofik.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dijual dan diedarkan kepada para karyawan, swasta dan sopir. Dengan begitu, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, lalu Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 6 sampai 20 tahun penjara.

"Tersangka juga terjerat Pasal 435 dan 436 ayat 1 KUHP UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan terancam dipenjara selama 12 tahun," katanya. (dav/why)


Share to