Polres Lumajang Ungkap 10 Kasus Judi Online dan 1 Judi Ding Dong
M. David Firmansyah
Wednesday, 20 Nov 2024 18:56 WIB
LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap 10 kasus perjudian online dan 1 kasus perjudian konvensional. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik membeber kasus-kasus itu dalam rilis di lobi Polres Lumajang, Rabu (20/11/2024). Kapolres mengatakan, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Lumajang. Mereka ditangkap saat tengah asyik melakukan perjudian melalui aplikasi di ponsel pintar mereka.
"Para tersangka ini umumnya melakukan perjudian jenis slot dan togel melalui aplikasi yang diunduh di ponsel mereka. Mereka melakukan deposit melalui transfer bank atau pembayaran di minimarket untuk kemudian digunakan sebagai modal taruhan," ujar Kapolres.
Para pelaku judi online tersebut ialah Donny Abdillah, 41; Samsul Aripin, 28; Lukman Hakim, 40; Ferdo Muarif, 22; Zainul Budi, 60; Nurul Huda, 27; Yudo Cahyono, 50; Muhammad Abdulah, 25; Danik Yulianto, 37; dan Arik Hariyadi, 33. Semuanya warga asal Kabupaten Lumajang.
Modus operandi para tersangka terbilang sederhana. Mereka mengakses situs judi online melalui ponsel pintar mereka. Sejumlah situs online seperti (SUPERLIGA168.TOP, JRGN69.COM, WASIATBARU.COM) dan masih banyak lainnya. Setelah melakukan pendaftaran dan deposit melalui aplikasi Dana (sebagian besar), mereka kemudian melakukan taruhan dengan berbagai jenis permainan yang tersedia.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah ponsel pintar yang berisi aplikasi judi online, slip transfer, dan uang tunai. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah buku catatan yang berisi rekap hasil taruhan. "Sebagian besar para pelaku berprofesi sebagai wiraswasta, untuk total transaksi judi mencapai Rp 10 juta rupiah" lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Lumajang mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Perjudian merupakan tindakan yang dilarang oleh agama dan hukum.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar," tegas Kapolres. (dav/why)
Share to