Polresta Probolinggo Bantah Tersangka Pembacokan Sumberbendo Kabur

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 30 Dec 2022 22:29 WIB

Polresta Probolinggo Bantah Tersangka Pembacokan Sumberbendo Kabur

TERSANGKA: Polres Probolinggo Kota menunjukkan para tersangka yang kini ditahan, termasuk B, tersangka pembacokan di Sumberbendo yang dikabarkan kabur dari tahanan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Beredar kabar bahwa tahanan Polres Probolinggo Kota ada yang kabur. Tahanan yang kabur itu adalah tersangka pembacokan di Sumberbendo, pada Jumat (16/12/2022). Namun, kabar ini dibantah Kasat Reskrim AKP Jamal.

Kasat Reskrim AKP Jamal menyatakan, tahanan dengan inisial B itu berada di dalam sel Polresta Probolinggo. Ia memastikan bahwa kabar kaburnya B dari tahanan itu tidak benar. “Gak betul itu, tahanannya ada kok di dalam sel. Tadi juga ditampilkan kan,” katanya usai rilis kasus, Jumat sore.

Jumat itu memang diperlihatkan kepada media, sejumlah tahanan yang melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Tahanan itu berjumlah 20 orang, salah satunya adalah B.

Ia duduk di antara tahanan menggunakan seragam oranye dengan tangan terborgol. Rambutnya sudah tercukur gundul. Ia menjadi tahanan setelah membacok Faisol Anam, kerabatnya sendiri, hingga tewas.

Seperti diberitakan sebelumnya, B yang merupakan warga Desa Sumberrejo Kecamatan Tongas diringkus oleh Satreskrim Polresta Probolinggo setelah tiga jam terjadinya pembacokan, yakni sekitar pukul 19.00 WIB pada Jumat (16/12/2022).

B membacok Faisol Anam, lantaran cemburu. B mengetahui Faisol Anam mengajak istrinya ke sebuah pasar malam. Ia mengaku pada penyidik telah melihat istrinya dan Faisol Anam, mengahbiskan waktu berdua.

Kemudian, setelah dua minggu melihat istrinya bersama laki-laki lain, B menjadi cemburu. Sehingga, ia menghabisi nyawa Faisol Anam yang masih kerabatnya itu. B membacok Faisol Anam di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih hingga tewas.

Dalam kejadian itu, B sengaja menunggu Faisol Anam melewati jalan yang sudah diperkirakan. Setelah melihat target, B kemudian melancarkan aksinya. B kemudian membacoknya dan kabur. 

B sempat kabur ke rumah saudaranya di Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas. Namun, Satreskrim Polresta Probolinggo berhasil menangkapnya. Hingga berita ini ditulis ia disebutkan berada di dalam tahanan Polresta Probolinggo. B terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal 340 Sub 338 tentang pembunuhan berencana. (alv/why)


Share to