Proyek Peninggian Jalan Prof Hamka Pagu Rp 15 M, Digarap Rp 7,8 M

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 08 May 2023 17:06 WIB

Proyek Peninggian Jalan Prof Hamka Pagu Rp 15 M, Digarap Rp 7,8 M

RDP: Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat RDP membahas proyek Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM – Proyek peninggian Jl Prof Hamka untuk mendukung RSUD Ar Rozy, menjadi sorotan dewan. Komisi III DPRD Kota Probolinggo membahas proyek itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (8/5/2023). 

Proyek peninggian jalan itu pagunya Rp 15. 050.000.000. Namun, pada LPSE Kota Probolinggo HPS (Harga Perkiraan Sendiri)-nya menjadi Rp 7.850.842.388. Saat ini pun prosesnya masih pada review dokumen tender.

Ketua Komisi III Agus Hariyanto mengatakan, perlu ada penjelasan kenapa Jl. Prof Hamka digarap Rp 7,8 M lebih, padahal nilai pagunya Rp 15 M. "Bisa dijelaskan kenapa? Supaya tidak ada kemiringan informasi," ujarnya.

Terlebih, menurut Agus, dari 77 pendaftar yang menjadi rekanan, hanya 3 yang menawarkan tender. Hal ini, perlu adanya penjelasan dari Dinas PUPR-Perkim. 

Sayangnya, pada RDP itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Setyorini Sayekti berhalangan hadir. Penjelasan diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pada Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo Andung Tjahjono.

Andung mengatakan, pembangunan atau peninggian Jl. Prof. Hamka itu masuk proyek menengah atau M. Menurutnya, persyaratan kategorinya selain jenis pengerjaan juga nilai pagu yang menjadi landasan. "Karena nilai pagu Rp 15 miliar, maka masuk tender non kecil (menengah,red)," katanya.

Nah, perubahan nilai pagu ke nilai HPS sudah berdasarkan Peraturan Presiden. Andung tidak menjelaskan lebih detail. Menurutnya, Dinas PUPR-Perkim sudah melakukan koordinasi, baik dengan pemerintah daerah juga pemerintah provinsi.

Anggota Komisi III Abdus Syukur sempat memberikan tanggapan. Menurutnya, jangan sampai karena rekanan mengira bahwa proyek peninggian jalan itu masuk kategori kecil. Menurutnya, proyek dengan anggaran Rp 7 milyar itu masuk kategori kecil. "Akhirnya banyak yang daftar, tapi karena gak tahu," katanya.

Tanggapan juga datang dari anggota Komisi III Heri Poniman. Menurutnya, jika saat ini pengerjaan jalan masih dalam review dokumen, maka kapan PUPR bisa mengerjakannya? "Katanya kalau Wali Kota turun tahta, bakal dioperasikan. Kok masih ada ini dan itu," ucapnya.

Andung menjawab surat perintah kerja (SPK) peninggian jalan depan RSUD Ar-Rozy itu sampai Agustus 2023. Sehingga ditarget rampung pada November 2023. "Memang masih review. Kalau sudah fix, dokumennya akhir pengumuman tender 4 bulan. Akhir Juni sudah seharusnya kontrak. Jadi terhitung 5 sampai bulan," katanya.

Ada pula tanggapan dari Robit Riyanto. Menurutnya, Komisi III seharusnya bisa mendapatkan tanggapan dari kepala Dinas PUPR langsung. "Jangan sampai kejadian seperti dokumen Tanjung Selor," katanya. (alv/why)


Share to