Puluhan Raperda Tak Rampung, Mantan Bapemperda: Tidak Ada Skala Prioritas

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 22 Aug 2024 10:44 WIB

Puluhan Raperda Tak Rampung, Mantan Bapemperda: Tidak Ada Skala Prioritas

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sampai para anggota dewan periode 2024-2029 dilantik, DPRD Jember masih menyisakan beberapa pekerjaan rumah (PR). Salah satunya terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).

Dari total 23 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propempeda) 2024, hanya segelintir yang sukses disahkan menjadi peraturan daerah.

Mantan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menyebut, mangkraknya puluhan Raperda itu lantaran tidak adanya skala prioritas yang jelas.

"Mengapa PR perda kita banyak, itu karena di DPRD tidak ada skala prioritas yang jelas. Semua perda yang diusulkan memang penting semua, tapi tidak mungkin semua perda itu dibahas dalam satu tahun," katanya usai pelantikan DPRD periode 2024-2029, Rabu (21/8/2024).

Dari 23 raperda, yang telah disahkan menjadi Perda hanyalah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun ada beberapa juga yang masih macet di Pansus 1 dan pansus 3. Puluhan raperda lainnya sama sekali tidak tersentuh.

Nantinya, puluhan raperda yang masih tersisa itu akan menjadi pekerjaan rumah tambahan yang harus diselesaikan pada periode yang baru saja dilantik. "Sisa (Raperda) pada periode sebelumnya akan menjadi pr, ini menjadi pembelajaran bagi kami yang baru di Lantik agar dalam memasukan rencana program pembentukan perda itu ada skala prioritas," urai legislator partai Gerindra itu.

Alfian mengakui, jumlah 23 raperda itu memang cukup banyak. Pada akhirnya akan dimasukkan kembali pada Propemperda tahun 2025 mendatang. Dirinya menilai, lebih baik ada pengurangan kuantitas Raperda namun terfokus dan semuanya terselesaikan.

"Janganlah sampai puluhan tapi pengerjaannya tergesa-gesa. Duapuluh tiga perda itu terlalu banyak.  Sepuluh atau berapa, tapi itu berkuralitas, tapi itu berjalan dan tidak ada PR. Itu lebih baik," tegas mantan anggota Komisi B itu. (dsm/why)


Share to