RAPBD 2025 Tidak Dilengkapi SIPD, Banggar Minta Rapat Pembahasan Diskors
Alvi Warda
Monday, 18 Nov 2024 19:34 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Kota Probolinggo dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo. Namun, ditemukan dokumen RAPBD tidak dilengkapi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).
Dalam Permendagri nomer 15 tahun 2024, diatur standar harga dan analisis standar belanja RABPD 2025 harus diimplementasikan dalam SIPD - RI. Namun, Pemerintah Kota Probolinggo disebut tidak melakukannya.
Hal ini diungkap oleh Sibro Malisi, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem. Menurutnya, RAPBD ini dirancang dengan mengabaikan dasar hukum. "Mestinya ini bukan hiasan kosong, dasar hukum harus disi dengan hasil rekomendasi Permendagri," katanya.
JAWAB: Sekda drg Ninik Ira Wibawati saat menjawab Banggar.
Menurutnya, dokumen dasar hukum RAPBD harus diberikan bersamaan dengan dokumen RAPBD. "Itu dokumen yang diberikan kami karena kami minta. RAPBD belum diberikan ke kami sampai detik ini," ujarnya.
Sekda Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati mengatakan akan menampung saran yang diberikan Banggar. "Nanti kaitannya dengan perkataan Pak Sibro nanti akan kami evaluasi dan kaji lagi," ujarnya.
Sibro menyela dengan mengatakan, lengkapnya dokumen akan membuat Banggar bisa membedah sub kegiatan pada masing-masing perangkat daerah. "Kami kan nantinya akan bertanya kan ke masing-masing OPD. Apakah sub kegiatan yang akan dilakukan itu sesuai dengan dasar hukum? Kalau begini kan kami tidak bisa melihat. Misalkan ada kerja sama dengan pihak ketiga. Kan nantinya bagaimana?" tuturnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Probolinggo Puji Prastowo mengatakan, Permendagri terbit ketika RAPBD 2025 Kota Probolinggo telah disusun. "Permendagri muncul setelah penyusunan perencanaan RAPBD 2025.Nanti mungkin kita evaluasi lagi," katanya.
Sementara itu, Banggar meminta pada pimpinan rapat, agar pembahasan RAPBD ditunda sampai dokumen lengkap. Rapat disetujui dilanjutkan pembahasan masing-masing OPD setelah adanya kelengkapan dokumen dasar hukum.
Saat diwawancara, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng menyatakan, rapat dilanjutkan pembahasan masing-masing OPD setelah dokumen yang diminta Banggar dilengkapi. "Berarti nanti dilanjutkan pada jadwal rapat selanjutnya, yaitu hari Rabu," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam R-APBD 2025 Pemkot Probolinggo merencanakan pendapatan sebesar Rp 981.877.481.350. Rinciannya, PAD ditargetkan Rp 242.541.964.799 dan pendapatan transfer baik dari pusat dan daerah ditargetkan sekitar Rp 739.335.516.551.
Sementara, belanja daerah diproyeksikan Rp 1.049.292.481.350. Oleh sebab itu, keuangan Pemkot Probolinggo di tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp 67,415 M dengan silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 67.415.000. (alv/why)
Share to