Raperda Ketertiban Jember Dikebut, Penggunaan Sound Horeg Bakal Diatur

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 20 Aug 2026 11:24 WIB

PARADE: Salah satu parade sound horeg di wilayah Kecamatan Wuluhan.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi ini dinilai relevan dengan ramainya penggunaan sound horeg yang belakangan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, Raperda tersebut sebenarnya telah disiapkan sejak 2024. Pembahasannya kini kembali dipercepat agar segera rampung.
Menurutnya, aturan tersebut tidak secara khusus dibuat untuk mengatur sound horeg. Namun, penggunaan sound dengan volume tinggi menjadi salah satu hal yang akan diatur dalam konteks menjaga ketertiban masyarakat.
“Memang tidak hanya mengatur sound horeg. Lebih luas lagi pada ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” kata Hanan pada Rabu (19/8/2026).
Dalam Raperda tersebut, kata dia, nantinya terdapat ketentuan mengenai jam operasional penggunaan sound serta pembatasan tingkat kebisingan atau desibel.

Pengaturan itu diperlukan agar aktivitas hiburan tidak mengganggu masyarakat lain. Terlebih, penggunaan sound horeg saat ini tengah ramai dan memunculkan perdebatan antara kelompok yang mendukung maupun yang menolaknya. “Fungsi kita salah satunya membuat Raperda yang mengatur tentang hal itu agar tidak ada konflik di masyarakat, baik yang mendukung sound horeg ataupun yang menentang,” ujarnya.
Hanan menyebut pembahasan Raperda masih berjalan. Hingga kini, Bapemperda bersama pihak terkait baru membahas sekitar 10 pasal dari keseluruhan pasal yang harus diselesaikan.
Untuk sound horeg, menurut Hanan, kemungkinan akan ada sejumlah pasal yang mengaturnya. Namun, ketentuan tersebut tidak akan secara spesifik menyebut atau mengatur sound horeg secara detail. “Kita hanya mengatur tentang ketertiban,” tegasnya.
Hanan menilai aturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk mendapatkan hiburan dan kewajiban menghormati hak orang lain. Dia mengingatkan, kebebasan seseorang untuk menikmati hiburan tetap memiliki batas ketika aktivitas tersebut mulai mengganggu masyarakat di sekitarnya. “Tidak semua hal yang kita senangi itu disenangi oleh orang-orang lain,” katanya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)

