RDP Tahapan Pemilu 2024, Singgung Dana Hibah Non Pemilihan

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Thursday, 02 Jun 2022 15:18 WIB

RDP Tahapan Pemilu 2024, Singgung Dana Hibah Non Pemilihan

BAHAS PEMILU: Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo dengan KPU Kota Probolinggo, Kamis (2/6/2022) membahas tahapan Pemilu 2024.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi I DPRD Kota Probolinggo pada Kamis (2/6/2022) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. RDP ini sedianya  digelar untuk membahas koordinasi terkait tahapan Pemilu 2024. Namun sempat disinggung juga soal dana hibah non pemilihan yang jadi temuan BPK RI karena keterlambatan pelaporan.

KPU Kota  Probolinggo perlu melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan guna memastikan pelaksanaan pemilu mendapat dukungan dari seluruh pemangku kebijakan. Salah satunya dengan mitra kerja KPU yaitu Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo.

"Sebenarnya digelarnya RDP ini adalah untuk mengoordinasikan agenda tahapan Pemilu 2024. KPU dirasa perlu untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan," kata Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri.

Lalu muncul hal menarik dalam RDP siang itu. Anggota Komisi I Sibro Malisi menyinggung  soal dana  hibah non pemilihan yang diperoleh KPU Kota Probolinggo, ternyata menjadi catatan dalam LHP BPK RI. "KPU Kota (Probolinggo) ini kan 2 diantara daerah yang menerima anggaran hibah non tahapan dari pemerintah sebesar 400 juta rupiah,” kata Sibro Malisi.

Politisi Nasdem ini kemudian merinci berkaitan dengan catatan BPK yang dimaksud. Menurutnya anggaran hibah non pemilihan sebesar Rp 400 juta yang diterima KPU Kota Probolinggo menjadi catatan BPK RI dikarenakan KPU terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan. Seharusnya laporan keuangan paling lambat diserahkan pada 31 Desember 2021, namun KPU menyerahkan pada 1 April 2022 yang artinya telat 90 hari.

"LHP BPK RI Tahun 2021 diterima oleh Pemkot dan DPRD pada tanggal 13 Mei 2022. KPU dianggap lalai dan tidak tepat, serta wajib diberikan sanksi karena terlambat menyerahkan LPJ," tambah Sibro Malisi.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan bahwa pihaknya  belum mengetahui tentang adanya catatan BPK tersebut.  Lalu menurutnya, bersumber darimanapun anggarannya, harus terdaftar di Dipa APBN.

"Sekalipun itu bersumber dari APBD, anggaran non pemilihan yang didapat KPU kota juga wajib terdaftar di Dipa APBN. Pemeriksaannya pun juga kami diperiksa dengan melalui mekanisme APBN," jelas Hudri.

Namun Sibro Malisi kembali menimpali. Menurutnya, seharusnya hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan oleh KPU. Sekretaris KPU harusnya tahu bahwa harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut paling lambat 31 Desember 2021. "Yang jelas adalah, KPU sudah menerima uang dan terlambat menyerahkan laporan. Kok bisa tidak tahu," katanya. (mel/why)


Share to