Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, KPU Jember Jadwalkan Selesai dalam 4 Hari

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 29 Feb 2024 16:47 WIB

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, KPU Jember Jadwalkan Selesai dalam 4 Hari

BERLANGSUNG: KPU Jember saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Jember memasuki penghitungan tingkat kabupaten, mulai Kamis (29/2/24) di Hotel Aston.  Rekapitulasi tingkat kabupaten ini dijadwalkan rampung pada 3 Maret.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Muhammad Hanafi. Ia menyebut bahwa ada 8 kecamatan yang akan dijadwalkan rekapitulasi setiap harinya.

"Rekapitulasi ini berlangsung empat hari. Tiap hari ada delapan kecamatan yang kami jadwalkan dan disusun sesuai abjad yang akan membacakan perolehan di masing-masing kecamatan, dimulai sejak pukul 09.00-00.00," katanya, Kamis sore.

Harapannya, lanjut Hanafi, rekapitulasi ini selesai tepat waktu karena Kabupaten Jember akan mengikuti rekapitulasi di KPU provinsi. Adapun peserta rapat pleno ini terdiri dari KPU, PPK, serta saksi dari peserta pemilu. Hal itu untuk menjaga ketertiban forum.

"Tapi kami persiapkan LCD di luar supaya masyarakat umum bisa mengikuti jalannya rapat pleno dari luar," lanjutnya.

Hanafi menyebut KPU telah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu terkait penghitungan ulang di Kecamatan Sumberbaru terkait adanya pelanggaran pemilu. "Langsung kami laksanakan, karena dalam rekomendasi hanya diberikan waktu 1x24 jam dan sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti penghitungan ulang di Sumberbaru kemarin sore," pungkasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengaku telah memberikan rekomendasi pada laporan dugaan kecurangan di salah satu kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi ulang.

"Kami telah memberikan rekomendasi pada KPU Jember terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Sumber untuk DPR RI, ada 111 TPS dan kami sudah beritahu TPS-TPS mana saja untuk bisa dilakukan rekapitulasi ulang," katanya. (dsm/why)


Share to