Relokasi 500 PKL Pasar Minggu Alun-Alun Kota Probolinggo ke Jalan Suroyo Dimulai 10 Agustus

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 06 Aug 2025 16:34 WIB

Relokasi 500 PKL Pasar Minggu Alun-Alun Kota Probolinggo ke Jalan Suroyo Dimulai 10 Agustus

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rencana relokasi Car Free Day (CFD) atau Pasar Minggu alun-alun Kota Probolinggo ke Jalan Suroyo, akan dimulai Minggu (10/8/2025) pagi. Ada 500 pedagang kaki lima (PKL) yang akan direlokasi.

Kepastian diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Fitriawati Jufri. Menurutnya, DKUP telah mengatur agar perpindahan para pedagang Pasar Minggu dapat berlangsung dengan baik.

Berdasar data DKUP, jumlah pedagang yang siap direlokasi dari alun-alun sebanyak 500. Menurut Fitriawati, seluruhnya adalah warga asli Kota Probolinggo. “Insyallah (relokasi Pasar Minggu ke Jalan Suroyo, red) mulai Minggu ini. Jumlahnya ada 500 pedagang warga Kota Probolinggo. Tiap pedagang sudah dapat kartu sesuai dengan nomor yang ada,” kata Fitriawati, Rabu (6/8/2025).

Untuk memudahkan akses jemaat gereja, DKUP telah memastikan bahwa ada beberapa lokasi yang sengaja dikosongkan dari PKL. Ini terutama untuk memberikan akses ke gereja dan gedung Paseban Sena.

Sementara, dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada PKL Pasar Minggu disebutkan bahwa pelaksanaan Pasar Minggu dimulai pukul 06.00 hingga 09.30. Jadi mulai pukul 06.00, Jalan Suroyo akan ditutup dari lalu lintas kendaraan. PKL juga tidak diperkenankan lagi membawa kendaraan masuk ke Jalan Suroyo. Jalan Suroyo baru akan kembali dibuka untuk lalu lintas kendaraan pada pukul 10.00.

Masing-masing pedagang Pasar Minggu disediakan lapak 2 x 2 meter. Harapannya, lapak yang sudah disediakan bisa dimaksimalkan dan tertib. Selain itu, PKL Pasar Minggu juga diwajibkan menaati peraturan berikut ini: 

  • Menempati lapak yang sudah ditentukan.
  • Membawa kartu pedagang Pasar Minggu di setiap pelaksanaan.
  • Membayar retribusi daerah sesuai dengan ketentuan.
  • Mengelola sampah secara mandiri dan tidak mencemari lingkungan.
  • Tidak mengalihkan lapak kepada pihak lain, tanpa persetujuan DKUP.
  • Tidak melebihi luasan lapak pasar minggu yang sudah ditentukan.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor sebagai sarana perdagangan di lapak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Probolinggo berencana melakukan penataan kawasan alun-alun. Untuk itu, alun-alun akan ditutup total selama lima bulan. Berkaitan dengan revitalisasi ini, CFD atau Pasar Minggu di seputaran alun-alun direlokasi ke Jalan Suroyo. (mel/why)


Share to