Ringkus Spesialis Pencurian Motor dan Penadahnya

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 25 Jun 2021 13:18 WIB

Ringkus Spesialis Pencurian Motor dan Penadahnya

DIRINGKUS: Pelaku pencurian dan penadah motor curian dirilis di Mapolsek Krejengan, Jumat (25/6). Setelah menangkap keduanya, polisi akan mendalami dugaan pelaku lain.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Krejengan berhasil mengamankan spesialis pencurian motor dan penadahnya. Pencuri motor tersebut bernama Sahem, 49, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan penadahnya bernama Budi Eko Cahyono alias Yoyon, 40, warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat rilis di Mapolsek Krejengan, Jumat (25/6/2021) menuturkan, Sahem merupakan pencuri yang sudah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Enam TKP di Kecamatan Krejengan, tiga TKP di Kecamatan Besuk, dan dua TKP di Kecamatan Kotaanyar.

Diketahui, keduanya ditangkap di jam dan lokasi yang berbeda. Sahem diamankan di jalan umum masuk Desa/Kecamatan Krejengan. Ia kedapatan mencuri motor Honda Beat dengan nopol N 2780 N, di halaman rumah korban yaitu Nur Maulidi.

Karena pencurian itu diketahui oleh korban,  pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan. Sebelum mengejar, korban sempat melapor ke Polsek Krejengan.

Dari laporan itu, anggota polsek yang dibantu masyarakat sekitar langsung melakukan pengejaran. "Akhirnya pelaku ditangkap," katanya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku kalau sudah beraksi di 11 TKP. "Dan menjual motor hasil curiannya ke Yoyon," ujarnya.

Tak menunggu waktu lama, dengan dibantu Satreskrim Polres Probolinggo, Polsek Krejengan langsung melakukan penyelidikan ke rumah Yoyon.

Di rumah Yoyon, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa motor Honda Supra, dan onderdil segala jenis motor. Onderdil tersebut merupakan copotan dari motor-motor yang dibeli dari hasil curian. "Pelaku langsung kami amankan," ujarnya.

Untuk tersangka Sahem didjerat pasal 373 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka Yoyon dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Saat ini, Polres Probolinggo masih melakukan pendalaman kasus tersebut. (zr/don)


Share to