Sakit Hati, Suami Gorok Selingkuhan Istri di Probolinggo

Zainul Rifan
Friday, 06 Nov 2020 20:02 WIB

TERENCANA: Mohammad Hotim, 40, asal Desa Bulujaran, Kecamatan Tegalsiwalan, kabupaten setempat saat ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan berencana.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo berhasil menangkap Mohammad Hotim, 40, asal Desa Bulujaran, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten setempat. Ia di ringkus pada Rabu (4/11/2020), setelah diduga membunuh Muhammad Hirul, warga desa setempat.
Pembunuhan ini berlatar belakang hubungan asmara. Pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya. Berdasar pengakuan istrinya, perselingkuhan ini sudah berjalan setahun lamanya dan selalu diperas uangnya oleh korban. Dari situ timbul niatan untuk membunuh korban, diajaklah korban ke Jember untuk melakukan ziarah ke makam Habib Sholeh. Berangkatlah mereka bertiga, yakni istri pelaku, pelaku dan korban dengan menggunakan mobil Panther milik pelaku.
Kemudian dalam perjalanan pulang dari ziarah, pelaku menghentikan kendaraannya di jalan masuk Desa Ranu Pakis, Lumajang untuk membuang air kecil. Setelah selesai, pelaku melihat korban tertidur lelap di jok belakang sopir. Melihat itu, pelaku langsung mengeluarkan golok (cadek) yang sudah ia siapkan sebelumnya di bawah jok kursi tengah.
"Cadek itu diambil dan berniat membunuh korban, tiba-tiba korban terbangun dan menangkis cadek tersebut. Kemudian terjadi percekcokan dan korban berhasil digorok lehernya," ungkap AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Probolinggo. Jum'at (6/11/2020).

Dirasa sudah tak bernyawa, pelaku langsung membawa jasad korban untuk dibuang ke sungai wilayah Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Tak ingin meninggalkan bukti lain, pelaku juga membuang jaket, songkok, sarung, dan HP korban di sungai yang berjarak 50 meter dari lokasi pembuangan mayat korban. Dia kemudian melanjutkan perjalan pulang kerumah. Lalu membuang motor korban ke sungai.
"Mayat korban ditemukan mengambang di sungai pada 23 Oktober 2020. Kita lakukan otopsi dan olah TKP ternyata mengarah ke pelaku. Kami juga masih melakukan pendalaman, apakah istrinya juga terlibat atau tidak," jelasnya pada awak media.
Saat ini istri pelaku dalam keadaan hamil 9 bulan, sehingga proses pemeriksaan masih terkendala hal tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (zr/hvn)

Share to
 (lp).jpg)