Saling Tuding di Sidang Perdana Korupsi Dinas Kominfotik Kota Pasuruan

Lailiyah Rahmawati
Thursday, 18 Feb 2021 16:35 WIB

SIDANG ONLINE: Terdakwa FK, eks Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, saat mengikuti sidang online di Ruang Saharjo, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan (18/2/2021).
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan, digelar dengan dua mekanisme. Yakni secara virtual di Lapas Pasuruan dan Rutan Bangil, serta berlangsung di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya (18/2/2021).
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan untuk dua terdakwa yakni FK dan MP. FK, yang merupakan mantan Plt Dinas Kominfo Kota Pasuruan, menyimak sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Pasuruan. Kemudian satu terdakwa lainnya, MP, mantan Kasi Infrastruktur dan Jaringan pada Bidang e-Goverment Dinas Kominfo Kota Pasuruan sekaligua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan aplikasi, menyimak secara virtual di Rumah Tahanan Bangil.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa, terdakwa FK dan MP dijerat Pasal 35 ayat 2 UU No 46 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu kompromi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yang dulunya pernah menjadi atasan dan bawahan justru saling tuding soal penerimaan sisa lebih penggunaan anggaran.
MP dalam berkas BAP-nya menyatakan, dirinya tidak tahu menahu mengenai rencana para atasannya atas sisa penggunaan anggaran setelah untuk pembayaran jasa pinjam bendera dan membayar para tenaga harian lepas (THL).
Bahkan, MP, menyatakan jika ia menyerahkan uang tersebut yang dibungkus kresek pada FK di ruang kerjanya saat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfotik, 22 Mei 2019 lalu. “Padahal, itu kalau ditelisik tanggal 16 Mei saya sudah pindah ke Bappelitbangda (sebagai sekretaris),” ujar FK pada tadatodays.com di ruang sidang online Lapas Klas IIB Pasuruan.
Di sisi lain, dalam dakwaannya, JPU mengacu pada Hasil Audit Kerugian Negara atas pengadaaan lima aplikasi Tahun Anggaran 2019, Nomor : R.700/423.300/LHP.INV/2021 tanggal 8 Januari 2021 dari Inspektorat Kota Pasuruan. Akibat perbuatan FK dan MP itu, JPU menyebut mengakibatkan kerugian negara Rp 108.136.366.

Lebih lanjut, dalam materi dakwaan kesatu primair pada FK, dinyatakan bahwa FK bersama dengan saksi TRW dan MCS pada 2 Januari sampai Mei 2019 membicarakan rencana penyerapan anggaran pengadaan pembuatan Sistem Aplikasi Organisasi Perangkat Daerah.
Bahwa dalam pertemuan tersebut, dibahas cara untuk meningkatkan pencapaian target indikator kinerja Sistem Pengadaan Berbasis Elektronik (SPBE). Yang mana, terdakwa FK meminta saksi MCS menyampaikan hasil studi bandingnya dari Dinas Kominfo Kabupaten Banyuwangi, yang dilakukan dengan sistem pinjam/sewa bendera perusahaan dari rekanan yang ditetapkan sebagai Penyedia dan melibatkan para THL dalam perbuatannya.
Terdakwa FK dalam keterangannya pada tadatodays.co mengatakan, bahwa dirinya sudah menanyakan di awal soal kelegalan mekanisme tersebut (pinjam bendera dan menggunakan THL).
Diketahui, di masa FK menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan, ada dua aplikasi yang ditangani yaitu SiTurah dan SiPanda.
Menanggapi hal itu, Solehodin, Penasihat Hukum terdakwa MP, mengatakan, banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU, termasuk nilai kerugian negara yanng masih disebutkan.
Padahal, menurutnya, MP sudah mengembalikan kerugian negara jauh sebelum penyidikan dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. “Banyak yang aneh," ujarnya saat dikonfirmasi tadatodays.com lewat sambungan telepon.
Usai sidang perdana, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (25/2/2021) mendatang dengan agensa pembacaan eksepsi. (ly/don)




Share to
 (lp).jpg)