Satpol PP Sisir Pelabuhan dan Pasar Besar, Belasan Tenda PKL Ditertibkan

Amal Taufik
Monday, 05 Jan 2026 18:33 WIB

PENERTIBAN: Petugas saat membongkar tenda PKL di kawasan pelabuhan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Petugas Satpol PP Kota Pasuruan menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di kawasan Pelabuhan Pasuruan dan Pasar Besar. Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut berdiri di atas trotoar.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas membongkar 17 tenda semi permanen milik PKL yang selama ini menempati sisi kanan dan kiri pelabuhan. “Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar. Di lokasi tersebut tidak diperbolehkan ada bangunan atau lapak menetap,” kata Iman, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kawasan pelabuhan harus bersih dari aktivitas berdagang pada jam tertentu. Selain mengganggu pejalan kaki, keberadaan tenda juga dinilai merusak estetika kawasan pelabuhan.
Dalam proses penertiban, petugas Satpol PP dibantu instansi terkait. Para pedagang diminta memindahkan gerobak mereka, sementara tenda-tenda yang terpasang langsung dibongkar oleh petugas.

Iman menyebut, penertiban berlangsung tertib. Para pedagang dinilai sudah mengetahui aturan larangan berjualan di area tersebut, meski masih kerap melanggar. “Kami sudah mengirim surat peringatan pertama hingga ketiga. Jadi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 bahwa PKL dilarang berjualan di atas trotoar, karena fungsi trotoar adalah untuk pejalan,” ujarnya.
Satpol PP, lanjut Iman, juga akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah PKL kembali mendirikan tenda di luar ketentuan waktu yang diizinkan. Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang aktivitas berdagang sepenuhnya. Namun, PKL diminta menaati jam operasional yang telah ditetapkan.
“Peraturannya, pedagang boleh berjualan mulai sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB. Pagi sampai siang kawasan harus bersih, tidak boleh ada tenda maupun gerobak,” imbuhnya. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)

