Sejak Tahun 2003 Silam, 10 Menara Telekomunikasi di Kota Probolinggo Tidak Berizin

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 16 Jun 2021 21:37 WIB

Sejak Tahun 2003 Silam, 10 Menara Telekomunikasi di Kota Probolinggo Tidak Berizin

ILEGAL: Keberadaan menara telekomunikasi di Kota Probolinggo tidak semuanya melalui proses perizinan yang berlaku. Berdasarkan LHP BPK tahun 2020, sebanyak 10 tower disebutkan tak berizin sejak 2003 silam.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebanyak 10 unit menara telekomunikasi di Kota Probolinggo diketahui tak memiliki izin sejak tahun 2003 silam. Meskipun sudah 4 kali ganti wali kota, menara yang berdiri secara ilegal itu tetap tak ditindaklanjuti.

Hal itu terungkap saat anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo Saiful Rohman, menanyakan kepada Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati ketika kegiatan rapat banggar dalam pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), Senin (14/6/2021) lalu.

Politisi PKS itu mengatakan, dalam temuan LHP BPK ada 10 menara telekomunikasi yang tidak memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP-Naker) setempat. Padahal, secara jelas, izin tersebut terah tertuang dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara.

Menurutnya, ada permasalahan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat yang tidak pernah membentuk tim pengawasan.

Sementara jika tidak ada pengawasan, menurutnya, menyebabkan hilangnya pendapatan retribusi dari sektor tersebut. "Terus yang mendirikan ini atas dasar apa. Padahal pemerintah kota memiliki kewenangan untuk mengawal," katanya.

Sementara itu, Sekda Ninik Ira Wibawati mengaku kurang memperhatikan keberadaan menara tersebut. Tentu, melalui rekomendasi LHP BPK akan segera ditindaklanjuti. "Sudah ditegaskan untuk membentuk tim pengawasan. Mungkin SK Diskominfo atau Wali Kota," ujar Ninik.

Setelah mendengar pernyataan Ninik soal rekomendasi LHP BPK, Saiful menyatakan bahwa pernyataan sekda merupakan jawaban yang normatif.

Dikatakannya, pihaknya mentoleransi jika masih ada 1 atau 2 menara tanpa SKRD. Tapi faktanya, sampai ada 10 menara tidak berizin. "Ini akan berlaku terhadap komponen lainnya yang tak memiliki izin," ujar Saiful, saat merespons jawaban sekda.

Saat perdebatan antara Saiful dan Ninik itu, Pelaksana Tugas Kadiskominfo Pujo Agung Satrio, baru datang ke rapat tersebut dan duduk di kursi bagian barat ruang rapat.

Saat diminta oleh sekda Ninik untuk menjawab pertanyaan Saiful, Pujo langsung menanggapi.

Pujo membenarkan bahwa 10 menara tidak memiliki izin dan sudah berdiri sejak tahun 2003 silam. "Sampai tahun 2021 ini," ujarnya.

Ia bercerita, sebelum adanya OPD DPMPTSP-Naker, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sementara Diskominfo sendiri saat ini masih memiliki kelemahan dalam hal pengawasan izin menara, karena anggarannya terkena refocussing. Tim Pengawas sempat ada pada tahun 2019.

Karena itu, berdasarkan  LHP BPK, pihaknya akan membentuk kembali tim pengawas. Diskominfo juga telah mengobservasi dan berkoordinasi dengan DPMPTSP-Naker. "Serta, menyampaikan hal itu kepada Komisi I DPRD," kata Pujo. (ang/don)


Share to