Sekda Jember Ingatkan Pencairan Gaji ASN Melalui Perbup Berisiko

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 28 Jan 2021 18:51 WIB

Sekda Jember Ingatkan Pencairan Gaji ASN Melalui Perbup Berisiko

GAJI: Mirfano, saat diwawancara sejumlah wartawan terkait pencairan gaji ASN Pemkab Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Terkait pencairan anggaran gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jember yang menggunakan Perbup Penggunaan Anggaran Mendahuli, dinilai berisiko di kemudian hari. Hal itu disampaikan oleh Sekertatis Saerah (Sekda) Pemkab Jember, Mirfano.

Mirfano menerangkan, pada kondisi normal, penganggaran gaji ASN harus melalui beberapa tahapan penting yang tidak boleh dilangkahi. Dimulai dari bidang anggaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya, SPM tersebut diajukan kepada bidang perbendaharaan untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan.

Karena itu, Mirfano khawatir jika tahapan pencairan anggaran gaji ASN yang mencapai 130 miliar rupiah lebih itu tidak dipenuhi akan terjadi sesuatu di kemudikan hari.

Dari informasi yang  didapat Mirfano, gaji untuk ASN Jember itu dicairkan tanpa melalui tahapan tersebut. "Kalau ini benar, berarti seluruh proses pencairan di handle sendiri oleh kepala BPKAD," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Mirfano menyebutkan, Perbup pencarian anggaran gaji ASN tanpa fasilitasi dari pemprov Jawa Timur.

Padahal, kata dia, sebagaimana UU 120 tahun 2016 menyebutkan, bahwa seluruh perkada atau peraturan bupati harus difasilitasi oleh gubernur tanpa pengecualian. "Kalau ada yang salah di belakang hari, ini yang harus menanggung risiko kepala BPKAD," katanya. (as/don)


Share to