Skema Pembiayaan JLU Diubah, Dewan Tagih Komitmen Pemkot

Amal Taufik
Tuesday, 26 Aug 2025 06:12 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalur Lingkar Utara (JLU) disahkan, Senin (25/8/2025) siang. Pemkot dan dewan sepakat mengubah skema pembiayaan JLU.
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan mengungkapkan, pembentukan dana cadangan yang semula sebesar Rp 87 miliar, diubah. Ini disebabkan kondisi keuangan daerah saat ini.
"Rencananya memang dialokasikan secara bertahap. Tahun 2024, Rp37 miliar. Tahun 2025 Rp 25 miliar. Tahun 2026, Rp 25 miliar. Tapi ternyata kemampuangan keuangan kita, pada intinya, tidak mampu," kata Ismail, Senin (25/8/2025).
Selain itu, untuk membangun JLU, pemkot harus mengantongi penetapan lokasi (penlok) dari Pemprov Jatim. Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk penlok adalah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Dalam DPPT tersebut, pemkot harus menjelaskan kebutuhan anggaran pembebasan hingga skema pembiayaan dalam pembangunannya nanti. Awalnya, pemkot berencana mengajukan bantuan ke pemerintah pusat, sebab kebutuhan anggaran pembangunan JLU cukup besar.
Untuk pembebasan lahan saja, diestimasikan butuh sekitar Rp 200 miliar. Belum untuk pembangunan fisik. Estimasi kebutuhan pembangunan JLU secara keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.
Ismail menyebut, dalam perubahan perda dana cadangan yang baru, pemkot hanya membentuk dana cadangan sebesar Rp 37 miliar. Tidak lagi mencantumkan angka Rp 87 miliar.

"Jadi itu akhirnya kita bongkar, sehingga di perda dana cadangan yang baru tidak lagi berbunyi Rp 87 miliar. Bunyinya hanya Rp 37 miliar. Nanti di 2026, pemkot, melalui belanja langsung akan menambah Rp 8 miliar untuk pembebasan lahan. Jadi totalnya kurang lebih Rp45 miliar untuk pembebasan lahan," ujar Ismail.
Politisi PKB menilai hal ini merupakan langkah positif yang diambil Pemkot Pasuruan setelah sekian lama tak kunjung ada kejelasan. Dengan begitu, pembiayaan pembebasan lahan JLU ditanggung langsung oleh APBD. Sehingga skema pembiayaan yang dilampirkan DPPT untuk mendapat penlok nantinya juga akan lebih ringan bagi pemkot.
Namun demikian, Ismail tetap menagih komitmen pemkot. Pemkot diminta tidak menunda-nunda untuk eksekusi. Sebab setiap penundaan yang dilakukan akan menambah biaya sosial dan ekonomi.
Ismail mendorong pemkot menetapkan prioritas anggaran yang jelas, dengan memastikan silpa dialokasikan secara langsung untuk pembebasan lahan JLU. Kemudian, menyusun roadmap pembiayaan yang konkret dan transparan, sehingga publik mengetahui target waktu dan mekanisme pelaksanaannya.
"Menghindari penggunaan utang sebagai solusi cepat, kecuali benar-benar diperlukan dengan kajian manfaat dan risiko yang matang," imbuh Ismail.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mochammad Amien mengungkapkan, realisasi pembangunan JLU akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan keuangan daerah. "Kalau mengandalkan pemerintah pusat, tidak kunjung terbangun. Dengan skema yang sekarang, kami berharap bisa lebih cepat, bisa segera eksekusi," kata Amien.
Rencananya, pembebasan lahan JLU ini akan dilakukan di section 3 dan 4 yakni Kota Pasuruan wilayah timur, Kecamatan Bugul Kidul hingga Kecamatan Panggungrejo. "Di situ kan nanti ada kawasan industri," pungkas Amien. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)