Dewan Ungkap Ada Pasien PBI JK Meninggal di RSUD Purut Dapat Tagihan Rp 1 Juta: Kok Bisa BPJS-nya Tidak Aktif?

Amal Taufik
Friday, 12 Sep 2025 16:50 WIB

PURUT: RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan atau biasa disebut Rumah Sakit Purut.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Anggota DPRD Kota Pasuruan Mochammad Machfudz mengungkap ada pasien penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan meninggal di RSUD dr. R. Soerdarsono, Kota Pasuruan. Saat masuk rumah sakit, BPJS pasien dalam kondisi non aktif, padahal ia termasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
Pasien tersebut berinisial CZ (55) warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. CZ meninggal usai dirawat di RSUD dr. R. Soedarsono atau rumah sakit Purut pada Jumat (12/9/2025).
Machfudz mengatakan, saat di rumah sakit, JKN milik CZ dalam kondisi tidak aktif. Padahal CZ merupakan peserta PBI JK yang masuk dalam universal health coverage (UHC). Artinya iuran BPJS CZ dibayarkan oleh pemerintah.
"Pasien ini juga dapat tagihan sekitar Rp1 juta. Kalau UHC ini kan berarti yang bayar pemerintah. Lalu kok bisa pasien ini BPJS-nya tidak aktif? Padahal dia masuk UHC. Berarti kan kesalahannya di pemerintah," kata Machfudz.
Machfudz mengaku dirinya sempat menanyakan ke dinas kesehatan dan dinas sosial terkait hal ini, karena memang sebelumnya ratusan peserta PBI JK di Kota Pasuruan sempat dinon aktifkan.
Sebabnya, peserta PBI JK yang sebelumnya mengacu pada DTKS, kini ganti mengacu pada data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN). "Saya tanya ke dinkes dan dinsos. Kesimpulan yang saya dapat, ada miskoordinasi. Data warga miskin itu harusnya terus diperbarui. Jangan sampai ada kejadian warga miskin sakit, tidak tercover BPJS, berobatnya mengalami kendala, apalagi sampai meninggal," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Shierly Marlena membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, pasien CZ masuk ke rumah sakit pukul 06.00 WIB dan meninggal dunia pukul 07.00 WIB. "Pasien ini sudah mendapatkan penanganan dari rumah sakit," kata Shierly.
Ia juga membenarkan bahwa ketika masuk rumah sakit, kepesertaan PBI JK si pasien dalam kondisi non aktif. Namun kini kepesertaannya sudah diaktifkan kembali, sehingga seluruh pelayanan yang didapatkan di rumah sakit tidak dipungut biaya.
Shierly menjelaskan, peserta PBI JK ada yang ditanggung oleh APBD, ada juga yang ditanggung APBN. Kebetulan pasien CZ ini merupakan peserta PBI JK yang ditanggung APBN.
Ia mengimbau kepada masyarakat peserta PBI JK untuk melakukan pengecekan kepesertaan. Jika didapati masih non aktif, Shierly meminta agar segera melapor ke dinas kesehatan.
"Yang sering terjadi, tahunya kalau non aktif ketika sudah di rumah sakit. Oleh karenanya, kami mengimbau agar kepesertaan dicek. Jika tidak aktif, lapor ke dinas kesehatan," ujar Shierly. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)