Soal Besaran Kerugian Negara, Arif Billah Ajukan Praperadilan

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 15 Apr 2021 15:21 WIB

Soal Besaran Kerugian Negara, Arif Billah Ajukan Praperadilan

PRAPERADILAN: Kuasa hukum tersangka Arif Billah, Djando Gadohoka dan Harmoko saat mendaftarkan berkas praperadilan ke Pegadilan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (15/4) siang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan korupsi pungutan retribusi di Pasar Wonoasih dan Pasar Kronong Kota Probolinggo, masih belum disidangkan. Di saat menunggu siding, salah satu tersangka yaitu Arif Billah, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo atas penetapan besaran kerugian negara oleh Kejari Kota Probolingo.

Praperadilan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Djando Gadohoka bersama rekannya yaitu Harmoko, Kamis, 15/4/2021) sekira pukul 11.30 WIB. Diketahui, besaran kerugian negara yang ditetapkan penyidik kejari dalam pengusutan kasus tersebut sebesar Rp 426 juta.

Djando menerangkan, kerugian negara yang ditetapkan kepada kliennya tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 4 tahun 2016. Sebab menurutnya, seharusnya yang berwenang menetapkan kerugian negara ialah Badan Pemeriksa Keuangan, dan bukannya Inspektorat Kota Probolinggo. "Ini poin penting substansi praperadilan," katanya saat ditemui di PN.

Dalam permohonan praperadilan ini, Djando berharap agar pengadilan memproses dua hal penting. Pertama, penetapan kerugian negara terhadap kasus korupsi dapat ditinjau ulang. Kedua, kliennya dapat dikeluarkan dari tahanan. Diketahui, saat ini Arif Billah ditahan di Lapas Klas 2B Probolinggo

Sementara, Harmoko menambahkan bahwa ruh dari seluruh pengadilan itu berada di Mahkamah Agung. Untuk itu, dalam Sema no 4 tahun 2016 secara jelas bahwa yang dapat menetapkan besarab kerugian negara adalah BPK. Menurutnya, menghitung itu belum tentu menetapkan. "Bisa tidak merugikan negara," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Benny Bryandono, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima relaas atau instrumen vital dalam berkas perkara dari PN terkait praperadilan tersebut. Soal substansi tuntutan melalui PN, dikatakannya bahwa hal itu sudah masuk pokok perkara. "Dalam perkara praperadilan kurang pas," ujarnya melalui sambungan telepon.

Dari hal itu, Benny menyatakan siap saat berkas sudah diperiksa PN dan dilakukan peradilan.

Ditanyakan apakah kejaksaan telah menyerahkan berkas pemeriksaan dari hasil penelitian untuk melengkapi bukti perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Benny menjawab hampir rampung. "Dalam waktu dekat sudah P21," katanya. (ang/don)


Share to