Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Ajak PKL Berantas Bersama

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 22 Oct 2024 14:26 WIB

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Ajak PKL Berantas Bersama

CIRI ROKOK ILEGAL: Bea Cukai Probolinggo saat menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, Selasa (22/10/2024) pagi. Kali ini, target mereka memberantas rokok ilegal bersama para pedagang kaki lima (PKL).

Sosialisasi yang digelar di Gedung Puri Manggala Kantor Pemkot Probolinggo itu, dimulai pukul 09.40 WIB. Puluhan PKL hadir mengikuti acara. Pj Wali Kota Probolinggo Taufik Kurniawan membuka acara dengan sambutan.

PESERTA: Puluhan PKL menghadiri sosialisasi.

Ia menyampaikan polemik rokok ilegal tidak hanya terjadi di Kota Probolinggo saja. Seluruh daerah, bahkan memerangi dan membrantas rokok ilegal. "Kalau ditemukan barang produksinya itu naudzubillah ya. Kami berharap, bapak ibu dapat menyimak sosialisasi yang bisa disampaikan dan diimplementasikan," ujarnya.

Menurutnya, rokok ilegal harus dibasmi karena berdampak pada anggaran pemerimaan negara. "Coba kita bayangkan pabrik rokok yang resmi. Disitu ada temen kita, kerja, mereka mencari nafkah, mereka bekerja sesuai peraturan. Mereka berhak menerima penerimaan. Kalau itu dirusak, rokok legal tidak laku, maka pabrik akan tutup. Maka pengangguran tinggi, pembiayaan negara juga berkurang," ucapnya.

Ia mengatakan PKL diundang dengan harapan bisa menjadi ujung tombak pemberantasan rokok ilegal. "Poinnya, bapak ibu yang mendukung pemberantasan rokok ilegal ini ujung tombak, pahlawan penerimaan negara kita. Kami sangat mengapresiasinya," ujarnya.

Materi pemberantasan rokok ilegal ini disampaikan oleh Bea Cukai Probolinggo. Seperti bagaimana mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan cara melaporkan beredarnya rokok ilegal serta sanksinya.

Taufik menyampaikan rokok ilegal juga ada hukum pidananya, bagi yang menawarkan, mengedarkan, menjual semua kena. Termasuk sales. Pidananya 1 sampai 5 tahun penjara dan dikenakan pidana denda 10 sampai 200 juta rupiah. "Tentunya ini sesuai kewenangan Bea Cukai ya, makanya kami berharap adanya sosialisasi ini dapat dipahami," katanya saat diwawancara.

SOSIALISASI: Bea Cukai Probolinggo dan Pemkot Probolinggo saat foto bersama.

Sementara, Kepala Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono menjelaskan pemberantasan rokok ilegal dilakukan setiap tahun. "Satu tahun sekitar satu juga lebih kami musnahkan di tiga wilayah, termasuk Kabupaten Probolinggo dan Lumajang," katanya.

Bea Cukai mengupayakan segala cara untuk memberantas rokok ilegal. "Kami memiliki tim cyber, yang menelusuri penjualan rokok ilegal secara online. Kenaikannya terus ada, rokok sekarang makin mahal. Makanya kami mengajak PKL untuk turut serta memberantas rokok ilegal," katanya. (*/alv/why)


Share to