Status PPPK 22 Guru Honorer di Jember Dibatalkan Sepihak, Datangi DPRD Tuntut Keadilan
Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 22 Jan 2025 16:48 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Sebanyak 22 guru honorer di Jember mendatangi kantor DPRD setempat, Rabu (22/1/2025) siang. Mereka meminta keadilan terkait status kelulusan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibatalkan sepihak.
Sebelumnya, para guru honorer tersebut dinyatakan lulus seleksi PPPK pada 7 Januari 2025 dan telah melengkapi berbagai berkas administrasi. Namun, status mereka berubah dan dibatalkan sepihak pada 14 Januari 2025, imbas adanya kebijakan baru. Tepatnya Surat Edaran (SE) dari bupati Jember yang mengubah status kriteria honorer Kategori 2 (K2) dari tidak lulus menjadi lulus.
Ketua PGRI Jember Supriyono menjelaskan bahwa perubahan status ini diduga akibat kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan oleh panitia seleksi. Akhirnya berdampak serius pada 22 guru honorer tersebut.
“Surat edaran dari bupati Jember mengubah status honorer K2 menjadi lulus otomatis. Tetapi, keputusan ini justru menggugurkan kelulusan 22 guru lain," ungkap Supriyono.
Pada dasarnya, kata dia, pihaknya mendukung kelulusan honorer K2. Lantaran keputusan itu sesuai arahan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Namun, dirinya menilai proses ini harusnya tidak menggugurkan peserta lain yang sudah lulus.
“Mestinya, jika 22 honorer sudah dinyatakan lulus, status mereka tidak boleh diubah. Ini jelas sebuah ketidakadilan,” tegasnya.
Sementaran, salah satu guru honorer, Nur Lailatul Mukaromah, mengungkapkan kekecewaannya. Dirinya merasa sangat dirugikan setelah 10 hari dinyatakan lulus, tetapi kemudian tergeser oleh honorer K2.
“Kami sudah mengurus semua berkas, tetapi tiba-tiba kelulusan kami dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya kecewa.
Sementara, kedatangan para guru honorer ke gedung dewan ini tidak membuahkan hasil. Sebab, semua anggota DPRD sedang berada di luar kota untuk mengikuti kegiatan.
Para guru honorer ini meminta DPRD Jember memfasilitasi mereka untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar masalah ini segera terselesaikan. Namun, tanpa kehadiran anggota DPRD, mereka hanya bisa menyerahkan dokumen dan menyampaikan tuntutan melalui staf sekretariat dewan.
“Kami berharap ada keadilan. Jangan sampai kerja keras kami selama ini menjadi sia-sia karena kesalahan sistem,” kata Lailatul.
Ia menegaskan bakal mengawal sampai tuntas hingga 22 guru honorer itu dapat diluluskan kembali menjadi PPPK, sesuai pemberitahuan awal. (dsm/why)
Share to