Sugianto, Tersangka Kasus Pemotongan BPUM di Banyuwangi Ditahan

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Sabtu, 02 Apr 2022 23:45 WIB

Sugianto, Tersangka Kasus Pemotongan BPUM di Banyuwangi Ditahan

TAK BERKUTIK: Sugianto ditahan Kejari Banyuwangi atas kasus pemotongan dana BPUM. Kejari menahan tersangka karena dikhawatirkan semakin banyak penerima bantuan yang dananya digelapkan.

BANYUWANGI. TADATODAYS.COM - Kejari Banyuwangi menahan Sugianto, 43, warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, tersangka kasus pemotongan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM), Jumat (1/4/2022). Penahanan tersangka dilakukan karena Kejari tak ingin ada korban lain akibat ulah tersangka.

Dalam pantauan tadatodays.com, Sugianto mendapat pengawalan ketat tim penyidik Kejari.  Mengenakan rompi berwarna merah bernomor 47, petugas memborgol tangan tersangka yang disebut-sebut sebagai koordinator penerima bantuan pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM tersebut.

Hasil dari perhitungan BPKP Jatim, akibat ulah tersangka negara dirugikan mencapai Rp 179,7 juta. Tersangka lantas dibawa ke Lapas kelas IIA Banyuwangi. “Kami melakukan antisipasi dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, biar korban tidak bertambah banyak,” kata Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi I Gede Eka Sumahendra.

Sebelumnya tersangka mengoordinir 2.427 pelaku UMKM penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Diketahui, bantuan sudah dicairkan pada 1.253 orang. Sekitar 550 orang penerima digelapkan dananya dengan modus potongan bervariasi. Mulai Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per orang.

Menurut Gede –sapaan akrabnya, dalih pelaku memotong bantuan itu untuk biaya administrasi maupun biaya pengurusan. Padahal bantuan tersebut seharusnya tidak ada potongan sama sekali.

“Jadi, tersangka mengaku mendapatkan informasi adanya bantuan tersebut dari seorang temannya di Jakarta. Dia berinisiatif menjadi koordinator para penerima bantuan,” katanya. Pelaku bisa mengkoordinir penerima bantuan karena di desanya juga menjadi anggota koperasi desa.

Ternyata, tak hanya warga satu desa yang ia potong bantuannya. Sejumlah penerima bantuan dari Kecamatan Kalibaru, Glenmore, Genteng, Kalipuro, dan Banyuwangi juga menjadi korbannya. Pelaku yang beraksi dari April 2021, baru terkuak Agustus 2021 setelah 8 penerima melaporkan kasus itu ke kejaksaan.

Penyidik lantas bergerak melakukan pengusutan. Hingga kemudian pada 24 Desember 2021 pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Total ada 40 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini penyidik telah mengamankan laptop yang digunakan tersangka dalam menginput data.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Eko Sutrisno mengatakan pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejari Banyuwangi menahan kliennya. Namun, ia akan meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim PN Tipikor Surabaya.

"Klien kita hanya sebatas membantu para penerima bantuan BPUM dan dijadikan anggota koperasi. Bilamana dianggap hal itu menyalahi aturan maka akan kita buktikan saja di persidangan," jelasnya

Eko menambahkan, bila klienya tidak melakukan pemaksaan terkait potongan yang dilakukan. Alasannya, penerima bantuan memberikan secara sukarela. Selain itu potongan yang dilakukan digunakan sebagai pendaftaran anggota koperasi. (rl/sp)


Share to