Suhadak, Terpidana Kasus Korupsi GIC Bayar Uang Pengganti Rp 700 Juta

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 01 Feb 2021 13:42 WIB

Suhadak, Terpidana Kasus Korupsi GIC Bayar Uang Pengganti Rp 700 Juta

KEJARI: Kepala Kejari Kota Probolinggo (kiri) saat memimpin eksekusi pembayaran uang pengganti oleh terpidana HM Suhadak, dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre (GIC) Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo, untuk terpidana mantan Wakil Walikota Probolinggo HM Suhadak. Total uang pengganti yang dibayarkan yakni sebesar Rp 775.446.730.

Uang pengganti itu diserahkan langsung oleh istri HM Suhadak, yaitu Devi Rince Metavolis, di kantor Kejari Kota Probolinggo pada Senin (1/2/2021) pagi. Selain dihadiri Kajari Yeni Puspita, eksekusi itu juga dihadiri Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin.

Yeni Puspita mengatakan, jaksa merupakan eksekutor terhadap pembayaran uang pengganti tersebut.

Yeni menuturkan, apabila kerugian negara tidak dibayarkan, maka kejari melakukan pelacakan aset atau harta benda milik terpidana untuk dilakukan eksekusi penyitaan dan pelelangan. "Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara," ucapnya.

Diketahui, hukuman pembayaran uang pengganti itu bisa disubsiderkan dengan 2 tahun hukuman penjara. Tapi karena uang pengganti telah dibayarkan, maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman penjara tambahan.

Diketahui, dalam kasus tersebut, Suhadak divonis hukuman pokok yaitu 5 tahun penjara. Selain hukuman pokok dan pembayaran uang pengganti, Suhadak juga wajib membayar denda 200 juta rupiah subsider kurungan 6 bulan. "Tapi untuk denda belum dibayarkan," katanya.

Sementara itu, Devi Rince Metavolis mengatakan, pihaknya datang ke kejaksaan untuk membayarkan uang pengganti kasus korupsi GIC yang menjerat suaminya. "Kasus GIC baru masuk pada hukuman penjara 3 tahun,". (ang/don)


Share to