Tak Punya Uang untuk Beli Motor Trail, Pria Ini Hendak Mencuri

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 18 Nov 2021 17:03 WIB

Tak Punya Uang untuk Beli Motor Trail, Pria Ini Hendak Mencuri

PERCOBAAN PENCURIAN: Azwar Hadi, warga Desa Sumbercenteng, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Paiton. Ia ditangkap lantaran disangka hendak mencuri motor trail.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Paiton mengamankan Azwar Hadi, warga Desa Sumbercenteng, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/11/2021). Pria 23 tahun itu diamankan lantaran melakukan percobaan pencurian motor trail Yamaha WR.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku sudah lama berkeinginan memiliki motor trail. Karena penghasilannya sebagai buruh tani minim, ia pun merencanakan pencurian motor trail. Kabarnya, Azwar ingin bergabung dengan komunitas motor trail.

Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori menceritakan percobaan pencurian itu bermula pada Minggu (14/11), sekira pukul 23.30 Wib. Saat itu korban bernama Hai Ruli Rusdi, warga Desa Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedang duduk bersama temannya di kamar kosnya nomor 10, di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, sekira pukul 00.00 Wib, korban masuk ke kamar untuk istirahat. Sementara teman-temanya masih nongkrong di dekat kos. "Sepeda motor trail berada di depan kamar korban, dan sudah dikunci setir," kata kapolsek, Kamis (18/11).

Namun, keesokan harinya pada Senin (15/11), sekira pukul 04.30 Wib, korban dibangunkan temannya dan menyampaikan bahwa motor trailnya hampir dicuri oleh seseorang yang indekos di kamar nomor 6.

Korban dan teman-temannya selanjutnya mengecek kondisi motor. Ternyata, kunci motor kondisinya sudah rusak dan tidak dalam kondisi terkunci setir.

Beberapa menit kemudian, pria penghuni indekos nomor 6 yang hendak mencuri motor korban datang lagi, dan langsung masuk ke kosnya. "Korban langsung melapor ke mapolsek," ucapnya.

Dari laporan itulah, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku, sekira pukul 06.00 Wib. Pelaku dibekuk di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa stang jepit warna hijau, dan motor milik pelaku. "Juga obeng gedrik yang sudah dimodifikasi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (zr/don)


Share to