Temui Komisi 2 DPRD, Pemilik Kafe Keluhkan SE Walikota Probolinggo terkait Jam Tutup Usaha

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 23 Jan 2021 15:51 WIB

Temui Komisi 2 DPRD, Pemilik Kafe Keluhkan SE Walikota Probolinggo terkait Jam Tutup Usaha

SAMPAIKAN ASPIRASI: Paguyuban Kedai, Kafe, Warung, dan Resto (Paketo) mengeluhkan keberadaan SE walikota terkait batasan jam tutup kafe.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pelaku usaha di Kota Probolinggo mengeluhkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo. Pasalnya, dalam SE tersebut juga mengatur jam tutup usaha di pukul 20.00 WIB. Hal itu berpengaruh pada omset usaha yang turun signifikan.

Hal itu disampaikan Paguyuban Kedai, Kafe, Warung, dan Resto (Paketo) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APK5) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo, Jumat (22/1/2021).

Koordinator Paketo, Agus Hariyanto mengatakan, pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB itu memberatkan. “Penghasilan jauh berkurang. Sehingga kami meminta toleransi untuk jam tutup hingga jam 10 malam. Kami juga minta agar diperbolehkan pengunjung makan di tempat,” terang pemilik Cafe Cak Suga tersebut.

Diketahui, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin membuat SE nomor 066/233/425.106/2021 tertanggal 12 Januari 2021. SE tersebut menurut pelaku usaha, aturannya lebih ketat dibandingkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Dalam Keputusan Gubernur nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertanggal 9 Januari 2021, tidak ada pembatasan jam operasional.

Hanya saja, pemilik restoran wajib menjalankan protokol kesehatan dan membatasi pengunjung 25 persen saja. Itu pun, keputusan gubernur berlaku pada daerah yang ditetapkan untuk menjalankan PPKM. Sementara, Kota Probolinggo tidak termasuk.

Abdul Rohim pemilik kafe D'Sawah menuturkan, jangankan dilibatkan dalam proses penyusunan aturan tersebut, pihaknya sebagai objek SE tak pernah mendapat salinan SE. Terlebih, dalam SE itu tak ada klausul kapan aturan itu berakhir.

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, pihaknya telah merumuskan sejumlah rekomendasi dari RDP tersebut. Pertama, meminta Wali Kota Probolinggo merevisi jam tutup PKL dan Paketo menjadi pukul 22.00 WIB.

“Karena pedagang yang buka pukul 17.00 WIB, jeda waktunya terlalu sempit,” katanya. Kedua, pelaku usaha menjaminkan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain menerapkan 3 M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, pengunjung dibatasi hanya 25 persen saja. Bagi yang melanggar, maka pelaku usaha harus siap dikenai sanksi.

Ketiga, Komisi 2 DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut agar benar-benar direvisi. Jika dalam tempo 2 pekan sejak rekomendasi disampaikan, walikota tidak memberikan respons, maka DPRD akan melakukan rapat konsultasi dengan kejaksaan, kepolisian, Kodim dan Ketua DPRD.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Fitriawati mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan rekomendasi tersebut pada walikota yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. “DKUPP tidak punya kewenangan merevisi SE,” katanya. (ang/sp)


Share to