Tertunda Selama 5 Tahun, Desak Raperda PLP2B Kembali Dibahas

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 06 Jan 2022 19:16 WIB

Tertunda Selama 5 Tahun, Desak Raperda PLP2B Kembali Dibahas

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Komisi II DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan LSM Satuan Muda dan Reformasi (Samudra), Kamis (1/6/2022), di ruang rapat Komisi II. RDP itu membahas Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang tertunda pembahasannya sejak 5 tahun silam.

Dalam RDP yang dimulai pukul 09.45 Wib, itu Samudra mendorong DPRD Banyuwangi untuk segera mengesahkan Perda PLP2B. Samudra menyebutkan, Raperda itu pernah diajukan pada 2017 silam.

Andi Purnama, Ketua Samudra mengatakan bahwa Perda PLP2B sangat penting dalam proses ketahanan pangan. Sehingga perlu sinkronisasi dengan peraturan yang ada. "Karena menyakut ketahanan pangan yang berkelanjutan, dan untuk menunjang kepentingan nasional," ujar Andi.

Andi menyebutkan, pembahasan PLP2B pernah dibahas serius oleh DPRD dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pada 2017. Namun pembahasannya terkendala letak wilayah dan pendataan. “Belum sesuai dengan by name by adrees,” katanya.

Sementara menurut M. Khoiri, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, pembahasan Raperda PLP2B tak kunjung usai karena ketidaksinkronan antara data pemetaan yang dilakukan Dinas Pertanian dengan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari kementerian.

Diketahui, SK yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk luas area LSD di Kabupaten Banyuwangi sekitar 66 ribu hektare. Sementara proses awal pemetaan yang dilakukan masih belum tuntas, dan hanya mencapai 55 ribu hektare. “Untuk itu perlu sinkronisasi kembali dengan penetapan lahan,” kata Khoiri.

Khoiri Menambahkan, dalam proses PLP2B saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Pekan depan, pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan hasil finalisasi PLP2B dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN.

Ia menargetkan, pada tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi sudah memiliki Perda PLP2B. “Tim Pokja sudah bekerja keras dalam sinkronisasi pemetaanya," ujarnya.

Sementara itu, Mafrochatin Ni’mah selaku Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi menerangkan, pihaknya sebenarnya juga menginginkan Raperda PLP2B bisa cepat disahkan dan tidak terjadi hambatan yang merugikan masyarakat.

Tapi menurut Ni’mah, pihaknya harus hati-hati dalam membahas Raperda PLP2B sebelum disahkan menjadi perda. “Dewan tidak ingin raperda tersebut justru jadi bumerang bagi masyarakat nantinya,". terang Ni'mah. (rl/don)


Share to