Tiga Operator Angkutan Khusus Karyawan di Kota Probolinggo Tak Berizin

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 09 Nov 2021 22:48 WIB

Tiga Operator Angkutan Khusus Karyawan di Kota Probolinggo Tak Berizin

PAD: Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyoroti operator jasa angkutan khusus karyawan di Kota Probolinggo, yang ternyata tidak berizin. Padahal, jika berizin akan menambah PAD bagi Pemerintah Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tiga dari empat perusahaan vendor angkutan khusus karyawan di Kota Probolinggo, diketahui tak memiliki izin trayek sejak tahun 2011 hingga saat ini. Padahal, jika tiga perusahaan tersebut beroperasi secara legal, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo dari sektor tersebut.

Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (9/11/2021). RDP itu juga dihadiri perwakilan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Probolinggo, sebagai salah satu perusahaan yang menggunakan jasa vendor transportasi karyawan, serta dihadiri Satlantas Polres Probolinggo Kota dan Dinas Perhubungan setempat.

Dari RDP itu, diketahui hanya PT Pranata yang disebutkan telah berizin.

Dalam RDP tersebut disampaikan, bahwa izin bagi perusahaan jasa angkutan karyawan berfungsi untuk memastikan keselamatan kerja para karyawan, mengurangi angka kecelakaan, serta menertibkan titik kumpul armada. Juga, untuk memastikan bahwa armada yang digunakan untuk antar jemput karyawan telah berpelat kuning.

HRD Hubungan Perindustrian PT KTI, Teguh Budi Wibisono mengatakan bahwa PT KTI selaku pengguna angkutan umum karyawan sudah bertindak tegas dalam hal perizinan perusahaan jasa transportasi. Bahkan, sudah melakukan legal audit,” katanya.

Akan tetapi, vendor tetap tidak mengurus izin. Oleh karena itu, PT. KTI memiliki penilaian dan memberikan sanksi terhadap perusahaan. "Apakah akan di-off kan atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub, Purwantoro menyebutkan sejak tahun 2019 ada beberapa titik poin yang belum bisa dilaksanakan vendor. Yakni menyesuaikan jenis bus saat beroperasi di jalan perkotaan dan perizinan.

Ditanyakan apakah ada PAD yang diterima pemkot dari sektor izin jasa transportasi, Purwantoro menyebutkan bahwa pemkot hanya menerima dari PT Pranata. Sementara dari tiga perusahaan lainnya belum ada, karena perusahaan dimaksu belum berizin. “Padahal pemkot telah memberikan relaksasi untuk mengurus izin,” kata Purwantoro.

Sementara itu, Kasatlantas setempat, AKP Roni Faslah menuturkan bahwa pasca PPKM dilonggarkan, jumlah kecelakaan meningkat 2,5 persen atau ada peningkatan kecelakaan sebesar 13 persen. Dalam persentase itu, jumlah kecelakaan yang melibatkan bus karyawan hanya ada 3 kejadian.

Ditanyakan apakah ada tindakan jika bus karyawan tidak memiliki izin, pria yang karib disapa Roni ini menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan yang telah tertulis. "Jika melanggar makan kita akan terapkan saksi berupa tilang," ujar Roni.

Sementara itu, Ketua Komisi II Sibro Malisi mengungkapkan, selama tiga bulan ini, operator angkutan umum harus menyesuaikan dengan kesepakatan bersama. Oleh karena itu, perusahaan vendor tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus izin. "Kalau tidak mengurus (izin), owner-nya diganti," kata politisi Partai NasDem ini. (ang/don)


Share to