Tindaklanjuti Laporan JEPR, Bawaslu Jember Klarifikasi Bupati

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Friday, 12 May 2023 13:52 WIB

Tindaklanjuti Laporan JEPR, Bawaslu Jember Klarifikasi Bupati

TINDAK LANJUT: Bawaslu Jember menemui Bupati Hendy di pendopo sesaat sebelum proses klarifikasi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) nyaring menyuarakan laporannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember atas dugaan pelanggaran pemilu di Jember. JEPR menduga terdapat sejumlah pejabat hingga Bupati Jember Hendy Siswanto melakukan pelanggaran tersebut.

Untuk itu, Bawaslu Jember mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut kepada Bupati Jember Hendy Siswanto. Proses klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh JEPR. 

Dalam rilisnya, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi. "Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," tulisnya, Jumat (12/5/2023) dini hari.

Selain itu, Endah menjelaskan bahwa pihaknya sempat memanggil Bupati Hendy untuk diklarifikasi. Namun, Bupati Hendy tidak dapat hadir karena keluar kota. Sebab itu, pihaknya menemui langsung Bupati Hendy di pendopo, Kamis (11/5/2023).

Endah mengatakan, tindakan jemput bola dilakukan karena keterbatasan waktu. "Jadi pada pemanggilan kedua untuk klarifikasi ini kita jemput bola, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal," terangnya.

Meski demikian, Endah tidak dapat menyampaikan materi detailnya. "Karena ini informasi dikecualikan karena masih dalam proses klarifikasi," jelasnya.

Hingga saat ini, Endah mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 61 orang. "Memang ada tambahan saksi dari pelapor jadi semua sekitar 61 orang," paparnya.

Jika terbukti, lanjutnya, pihaknya akan merekomendasikan lembaga terkait agar memberi sanksi sesuai aturan. "Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya," katanya. Sebab, menurut Endah, Bawaslu hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, bukan sanksi atas laporan itu. (iaf/why)


Share to