Transaksi Sabu saat Malam Tahun Baru, 5 Orang Pengedar Dibekuk

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 06 Jan 2022 10:57 WIB

Transaksi Sabu saat Malam Tahun Baru, 5 Orang Pengedar Dibekuk

PENGEDAR: Dua dari kelima pengedar sabu yang diamankan Polres Probolinggo saat malam tahun baru 2022 lalu, ditunjukkan kepada sejumlah wartawan saat rilis kasus pada Selasa (4/1), di Mapolres Probolinggo. Menurut Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, kasus sabu di Probolinggo sudah menyasar anak muda.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo berhasil mengamankan 5 orang pelaku pengedar sabu, Jumat (31/12/2021) lalu. Kelimanya diamankan saat melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo, untuk digunakan saat malam tahun baru 2022.

5 orang pelaku berasal dari Kota Probolinggo. Yakni, David Maliki, 24; Ahmad Zainul Arifin, 34; Ahmad Febri Wahyudi, 35; ketiganya warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

Kemudian Ahmad Kusaeri, 38, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dan Hermanto Cahyono, 23, warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.

Kapolres Probolinggo AKBP, Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis di mapolres pada Selasa (4/1) lalu mengatakan, penangkapan itu merupakan komitmen dari kepolisian untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Arsya menyampaikan, menjelang malam pergantian tahun baru lalu pihaknya melakukan patroli dan mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi sabu.

Setelah datang ke TKP yang diinformasikan, lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan pelaku David Maliki. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan 4 pelaku lainnya. "Rencananya akan digunakan untuk malam tahun baru," terangnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto mengatakan, sebelumnya jajarannya sudah melakukan pemantauan untuk mengantisipasi pesta sabu saat perayaan malam tahun baru. “Sehingga berhasil mengamankan para pelaku,” kata Sudaryanto.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 6 paket plastik klip sabu siap edar, 3 ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi, satu paket alat hisap, dan uang tunai sebesar 2 juta rupiah hasil dari penjualan sabu sebelumnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun, dan minimal 4 tahun," ujarnya. (zr/don)


Share to