Tugas Berat Plh Bupati Jember, Termasuk Dualisme Pimpinan OPD

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 18 Feb 2021 22:00 WIB

Tugas Berat Plh Bupati Jember, Termasuk Dualisme Pimpinan OPD

BEBAN: Hadi Sulistyo, Plh Bupati Jember saat menunjukkan surat Gubernur Jatim terkait sejumlah langkah yang harus dilakukannya selama memimpin Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Berbagai polemik yang muncul di akhir masa kepemimpinan Faida saat menjabat Bupati Jember, terjadi lantaran ada penerapan aturan yang salah. Hal itu, disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember, Hadi Sulistyo saat ditemui di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (17/2/2021) malam kemarin. Karenanya, tugas berat pun ada di pundak Hadi sebagai Plh Bupati Jember.

Hadi menyampaikan, pihaknya akan menyosialisasikan terkait kesalahan aturan yang selama ini diterapkan di Pemkab Jember. Termasuk, larangan memutasi pejabat di masa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. "Itu undang-undang pilkada yang melarang," terang Hadi.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 28 Desember 2020 lalu, Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano dan 12 pejabat lain di lingkungan Pemkab Jember.

Sejumlah pihak menuding, langkah Fiada itu menabrak Undangan-Undang Pilkada dan Surat Edaran Mendagri RI tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Puncak tudingan itu, saat ratusan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Jember pada tanggal 30 Desember 2020 menyatakan mosi tidak percaya kepada Faida di aula PB Sudirman kantor Pemkab Jember. Para ASN itu menilai, Faida telah melibatkan ASN ke dalam pusaran politik dengan memutasi sejumlah pejabat jelang akhir masa jabatan.

Meski Demikian, Hadi Sulistyo menegaskan bahwa dirinya tidak ingin larut dan masuk dalam dualisme pimpinan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember. Dirinya akan menjalankan tugas normatif sebagai Plh Bupati Jember dan menyosialisasikan surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 15 Januari 2021 nomor 131/719/011.2/2021. Intinya, surat tersebut  mengamanatkan pada Pemkab Jember untuk mengacu pada KSOTK 2016, dan mutasi yang dilakukan oleh Faida tidak sah serta cacat prosedur. "Tentunya gubernur mengeluarkan surat itu sudah matang dan memiliki dasar hukum," ujar Hadi.

Lebih lanjut Hadi  menjelaskan, dalam waktu dekat ini dirinya akan mengundang seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Jember untuk sosialisasi terkait surat Gubernur tanggal 15 Januari 2021 tersebut.

Hadi menambahkan selama kurang lebih sepekan, dirinya ingin mendamaikan semua pihak yang berbeda pendapat di lingkungan Pemkab Jember. (as/don)


Share to