Warga Kota Probolinggo Dipungut Retribusi Sampah Rp 2 Ribu melalui Tagihan Bulanan PDAM

Alvi Warda
Monday, 07 Jul 2025 17:24 WIB

SAMPAH: Tumpukan sampah di TPS Pasar Baru Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bayuangga atau PDAM Kota Probolinggo dipungut retribusi sampah se besar Rp 2.000 per bulan. Ini dibebankan melalui tagihan air bulanan mereka.
Kebijakan pemungutan retribusi sampah melalui tagihan PDAM ini sudah disosialisasikan sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Retno Wandansari. "Iya restribusi sampah Rp 2.000 per rumah," katanya melalui pesan singkat, Senin (7/7/2025).
Pemkot mencoba penarikan secara efisien dengan dibantu Perumdam Bayuangga Kota Probolinggo. Sistem pemungutan retribusi sampah melalui PDAM dipandang sebagai cara yang efektif untuk memastikan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat. "Di awal ini karena yang terjangkau sistem masih yang pelanggan PDAM. Tapi segera untuk yang non pelanggan," katanya.

Dana yang terkumpul dari retribusi ini dialokasikan untuk pengelolaan sampah. Mulai dari pengangkutan dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) demi meningkatkan PAD.
Hal senada dijelaskan Direktur Perumdan Bayuangga Kota Probolinggo Indra Sovia Jalal. Menurutnya, Pemerintah Kota Probolinggo telah memberikan sosialisasi yang jelas mengenai mekanisme dan penggunaan dana retribusi sampah ini. "Sehingga masyarakat memahami manfaatnya bagi peningkatan pelayanan kebersihan kota," katanya melalui sambungan telepon.
Menurut Indra, sudah ada MoU terkait retribusi sampah ini. Ada semacam kerjasama BUMD dengan Pemkot Probolinggo. "Kalau gak salah sejak Juni kemarin, ini untuk pelanggan PDAM ada sekitar 10.000-an lebih. Selama ini kan bingung nariknya ini gimana, jadi satu pintu dengan kami," tuturnya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)