10 Hari Operasi, Enam Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan Polresta Probolinggo

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 10 Sep 2020 20:49 WIB

10 Hari Operasi, Enam Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan Polresta Probolinggo

TERSANGKA: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya menanyai salah satu tersangka kasus narkoba. Hanya dalam waktu 10 hari, petugas Mapolresta Probolinggo berhasil mengungkap 5 kasus narkoba

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sejak akhir Agustus 2020 hingga 4 September 2020, Polres Probolinggo Kota mampu mengungkap lima kasus jaringan peredaran narkoba. Polisi juga meringkus enam tersangka dalam kasus tersebht. “Selama kurun waktu 10 hari tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota telah berhasil mengungkap enam orang tersangka. Lima orang pelaku narkotika, dan satu orang pengedar obat keras farmasi,” terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus peredaran farmasi sebanyak 528 butir pil. Beberapa bukti lain adalah telepon selular yang digunakan oleh pelaku untuk melaksanakan transaksi. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita petugas seberat 22,19 gram. “Meskipun operasi hanya dilaksanakan selama 10 hari, namun kami berkomitmen sesuai dengan deklarasi oleh seluruh jajaran Polres Probolinggo kota,” tegasnya.

Sementara lima orang tersangka kasus narkotika, 3 di antaranya merupakan warga Kota Probolinggo. Sementara seorang dari Kabupaten Probolinggo dan seorang lagi dari Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan seorang pelaku yang terlibat peredaran pil Trihexipnidyl yaitu Hermanto, 20, warga Jalan Klengkeng, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Pelaku dibekuk berawal dari petugas saat  mengamankan saksi pembeli yang membawa  10 butir pil Trrihexipnidyl di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Setelah dilakukan penyelidikan, pil tersebut didapat dari Hermanto yang kemudian dibekuk di rumahnya.  Barang bukti berupa uang hasil penjualan senilai Rp 150 ribu juga turut diamankan petugas. “Saat digeledah ditemukan 518 butir pil Trihexipnidyl,” ungkapnya.

Tersangka narkotika terancam pasal114 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tenatang Narkotika dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan tersangak obat edar farmasi tanpa izin terancam pasal 196 dan pasal 197 ayat 1 nomo 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman penjara paling lama 10 tahun dan 15 tahun. (hla/hvn)


Share to