30 Saksi Diperiksa, Kejari Jember Target Tetapkan Tersangka Kasus Dana Sosper sebelum Akhir Tahun

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 17 Jul 2025 16:52 WIB

KONPERS: Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi (tengah) saat presscon terkait kasus dugaan penyelewengan dana sosper.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kabupaten Jember memasuki babak baru. Kasus tersebut resmi dinaikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis (17/7/2025).
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menyebut kasus itu dinaikan menjadi penyidikan usai proses penyelidikan yang dilakukan sejak 14 Mei 2025. "Meskipun belum lengkap, sudah terkumpul dua alat bukti, sehingga secara resmi kasus ini kami naikkan statusnya menjadi penyidikan per hari ini," katanya saat konferensi pers.
Adapun alat bukti yang berhasil dikumpulkan Kejari yakni keterangan saksi dan dokumen berupa surat. Lebih lanjut, setidaknya 30 orang telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan terkait kasus tersebut.

Kasus ini menyeret anggaran sebesar Rp 5,6 miliar yang digunakan untuk pengadaan makanan ringan (mamiri) dan makanan berat (mamirat) dalam kegiatan Sosper tahun anggaran 2023 dan 2024. "Jadi bukan pengadaan fiktif, tapi tidak sesuai dengan kontrak yang berlaku," tegas Ichwan.
Ichwan juga membenarkan adanya satu orang yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Timur dalam kasus ini. Namun demikian, Pihak Kejari Jember enggan membeberkan lebih jauh terkait berapa anggota legislatif yang terlibat sebagai strategi penyidikan.
"Kalau itu belum bisa kami jawab karena hal tersebut berkenaan dengan strategi penyidikan, tapi sebelum akhir tahun target kami sudah penetapan tersangka," katanya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)