Ada Kendala Administrasi Pusat, Operasional Sejumlah SPPG di Jember Terhenti

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 23 Dec 2025 18:25 WIB

Ada Kendala Administrasi Pusat, Operasional Sejumlah SPPG di Jember Terhenti

Pj Sekda Jember Akhmad Helmi Luqman

JEMBER, TADATODAYS.COM - Aktivitas sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember dilaporkan berhenti sementara. Pemerintah Kabupaten Jember memastikan penghentian tersebut bukan bersifat permanen, melainkan akibat kendala teknis di tingkat pusat.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Akhmad Helmi Luqman menjelaskan bahwa terhentinya layanan SPPG dipicu keterbatasan jumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat pusat. Kondisi tersebut menyebabkan beban kerja PPK yang ada mengalami kelebihan kapasitas.

Menurut Helmi, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala MBG Pusat, Lodewyk Pusung, saat melakukan kunjungan kerja ke Jember beberapa waktu lalu. Akibat kondisi tersebut, operasional SPPG untuk sementara waktu dihentikan sambil menunggu penambahan PPK.

“Karena PPK di MBG Pusat masih terbatas dan sudah overload, maka operasional SPPG dihentikan sementara. Ke depan akan ditambah dua PPK lagi,” kata Helmi saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025) sore.

Ia menegaskan, penghentian ini hanya bersifat sementara dan layanan SPPG akan kembali berjalan setelah persoalan administratif tersebut diselesaikan.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait berhentinya operasional SPPG. Ia menyebut, selain persoalan PPK, terdapat regulasi baru yang turut memengaruhi jalannya program tersebut.

Berdasarkan hasil komunikasi informal pascakunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Jember, pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden yang mengatur kewajiban penggunaan tenaga kerja dan produk lokal dalam operasional SPPG.

“SPPG diwajibkan menggunakan tenaga kerja lokal, yakni warga Jember, dan tidak diperkenankan mengambil tenaga dari luar daerah,” ujar Halim, Selasa (23/12/2025)

Selain tenaga kerja, bahan pangan yang digunakan juga harus berasal dari produk lokal. Produk seperti susu, misalnya, diwajibkan berasal dari pelaku UMKM setempat atau produsen Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), bukan dari industri besar.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti adanya perubahan mekanisme pencairan dana. Jika sebelumnya anggaran tersedia setiap 10 hari, kini sistem pembayaran akan disesuaikan dengan skema baru yang masih dalam proses.

“Ada perubahan mekanisme pembayaran. Yang sebelumnya dana tersedia setiap 10 hari, ke depan akan menggunakan pola baru,” jelasnya.

Selain itu, faktor penutupan anggaran turut diduga menjadi kendala, sehingga SPPG belum dapat menalangi pembiayaan operasional, khususnya dalam proses penyediaan layanan Makan Bergizi Gratis bagi penerima manfaat. (dsm/why)


Share to