Ada Seorang DPO dalam Kasus Korupsi Pasar Manggisan

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 09 Feb 2021 14:43 WIB

Ada Seorang DPO dalam Kasus Korupsi Pasar Manggisan

BURU: Kasi Pidsus Adhi Wicaksono (kiri) dan Kasi Intel Kejari Jember, Agung Budiarto saat rilis di hadapan wartawan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan negeri (Kejari) Jember menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember. DPO tersebut dari unsur swasta, dan ditetapkan status tersebut pada Selasa (9/2/2021).

DPO sekaligus tersangka tersebut ialah Agus Salim, direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa. Ia diduga berkomplot dengan tersangka Hadi Sakti, yang ditahan pada Senin (08/2/2021) kemarin, dan Edy Shandi Abdurrahman. Mereka diduga mengamankan aliran dana proyek Pasar Manggisan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, tersangka baru sudah kami panggil secara patut sebanyak tiga kali. "Tapi tidak kooperatif, sehingga kami tetapkan sebagai DPO," katanya.

Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2020 lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya memutus Edy Shandi bersalah dan menjatuhi hukuman kepadanya 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, serta membayar uanf pengganti kerugian negara sebesar RP 1 miliar.

Sementara, Hadi Sakti yang berperan sebagai penerima kuasa direktur dari Agus Salim telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas 2A Jember dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.

Kini, Agus Salim belum diketahui keberadaannya. Kejari Jember akan melalukan sejumlah langkah pengejaran terhadapnya. Dari informasi yang diperoleh Kejari Jember, Agus Salim berada di Jakarta Utara. "Akan dibantu kasi intel, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. (as/don)


Share to