Ahsan Terdakwa, PAW Tunggu Inkrah, Digaji Pokok tanpa Tunjangan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 22 Jun 2022 17:29 WIB

Ahsan Terdakwa, PAW Tunggu Inkrah, Digaji Pokok tanpa Tunjangan

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ahsan, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari PKB Ahsan belum bisa diproses. Selain PKB belum mengirim surat kepada DPRD tentang pemberhentian Ahsan, proses PAW juga menunggu kasusnya inkrah.

Ahsan saat ini menjadi terdakwa perkara korupsi. Ahsan diduga melakukan korupsi bantuan mesin penggiling padi pada tahun 2014 silam.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, PAW terhadap Ahsan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Selain itu, DPRD juga belum menerima surat dari PKB tentang pemberhentian Ahsan.

Karena itu, kata Oka, Ahsan sampai saat ini masih tetap menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun status Ahsan diberhentikan sementara. "DPRD hanya melakukan pemberhentian sementara," jelas Oka saat dikonfirmasi tadatodays.com, Rabu (22/6/2022).

Oka menjelaskan, status pemberhentian sementara dilakukan karena Ahsan sudah menjadi terdakwa. "Tapi kalau sudah inkrah, tanpa rekom PKB, (PAW) tetap kami akan proses," katanya.

Mengenai gaji, tambah Oka, Ahsan hanya berhak memperoleh gaji pokok, tetapi tidak dengan tunjangan-tunjangan.

Sedangkan Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo Mustofa membenarkan kalau pihaknya masih belum melakukan pemberhentian terhadap Ahsan. Sebab, status Ahsan masih terdakwa. Sehingga pihaknya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemberhentian.

Menurutnya, ini berbeda dengan masalah yang menimpa Eny Kusrini, anggota DPRD dari PKB yang diberhentikan oleh PKB. Karena dinilai tidak loyal terhadap partai, PKB melakukan pemberhentian terhadap Eny. "Jadi harus ada produk hukumnya untuk dijadikan dasar," katanya.

Mustofa menjelaskan, kasus Ahsan masih dalam tahap persidangan. Dalam penanganan kasusnya, Ahsan menggunakan lawyer pribadi, bukan dari DPC PKB.

Seperti diberitakan tadatodays.com sebelumnya, Ahsan yang warga Desa Bayeman, Tongas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. Ahsan disangka melakukan korupsi bantuan mesin penggiling padi dan jagung melalui Progam Lembaga Mandiri yang Mengakar pada Masyarakat (LM3) dari Kementan pada tahun 2014. Dalam kasus ini, Ahsan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 110,5 juta. Kasus ini sekarang sudah masuk persidangan. (zr/why)


Share to