Tersangka Mangkir Akhirnya Ditahan, Kejari Jember Lengkapi Berkas Korupsi Sosperda DPRD

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 30 Oct 2025 09:45 WIB

Tersangka Mangkir Akhirnya Ditahan, Kejari Jember Lengkapi Berkas Korupsi Sosperda DPRD

DITAHAN: Salah satu tersangka kasus korupsi Sosperda DPRD Jember, SR saat digelandang menuju mobil tahanan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tersangka SR yang sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terkait kasus dugaan korupsi sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember, akhirnya ditahan. SR resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (29/10/2025) sejak pagi hingga sore.

Penahanan terhadap SR menambah daftar tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Sosperda DPRD Jember yang kini berjumlah lima orang.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menyampaikan, SR ditahan untuk memperlancar proses penyelesaian perkara. “Setelah diperiksa panjang mulai pagi hingga sore ini, tim menyepakati untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SR berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-1469/M.5.12/FD.2/10/2025,” ujarnya.

Menurut Ichwan, penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025. “Dengan penahanan ini, jumlah tersangka menjadi lima orang. Kami harapkan proses penyelesaiannya berjalan lancar dan cepat,” ujarnya.

SR sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama penyidik pekan lalu. Namun, kali ini ia datang secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, Ichwan enggan membeberkan identitas lengkap maupun peran spesifik SR dalam kasus tersebut.

"Kalau perannya, dia ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini. Tapi detailnya nanti akan kami jelaskan dalam berkas perkara,” katanya.

Dalam penyidikan lanjutan kasus Sosperda ini, Kejari Jember telah memeriksa lebih dari 100 orang, termasuk sekitar 80 anggota DPRD Jember dan sejumlah panitia pelaksana kegiatan. “Sampai hari ini sudah sekitar 60 orang yang diperiksa lagi, campuran antara anggota dewan dan panlok (panitia lokal),” terang Ichwan.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi. Menurutnya, ada 20 anggota dewan yang ikut diperiksa pada Rabu (30/10/2025) kemarin. “Kita lihat dari hasil keterangan mereka, apakah ada tersangka baru atau tidak,” katanya.

Selain itu, Kejari juga menyita sejumlah barang bukti tambahan, termasuk surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Sosperda. “Pasti ada tambahan barang bukti. Tapi detailnya tidak bisa kami sebutkan sekarang,” tambahnya.

Ichwan menegaskan, penyidik kini fokus merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Berkas itu memuat pemeriksaan saksi, tersangka, barang bukti, dan alat bukti lain. Kalau sudah lengkap, berarti kami sudah punya resume perkara secara utuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Jember telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan anggaran kegiatan yang melibatkan salah satu pimpinan dewan dan panitia pelaksana, dengan potensi kerugian negara yang masih dihitung auditor. (dsm/why)


Share to