LEGA: ASN Pemkab Jember kini kembali tersenyum, setelah gaji mereka dicairkan.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah sempat tertunda, gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya dicairkan.
Bupati Jember, Faida, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan keterlambatan gaji ASN. "Sudah kita proses dua hari kemarin," ujar Faida, pada Rabu (27/1/2021) Kemarin.
Baca Juga : Tugas Berat Plh Bupati Jember, Termasuk Dualisme Pimpinan OPD
Faida menyebut, pencairan gaji ASN tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Penggunaan Anggaran Mendahului. Menurut Faida, langkah itu tidak melalui fasilitasi Pemprov Jawa Timur.
Baca Juga : Kabur dari Rumah Majikan, PRT Ini Mengaku Dipukul dan Tak Digaji
Faida menganggap, bahwa soal gaji merupakan masalah mendasar dan tidak boleh terganggu dan tidak boleh terhambat.
Keterangan lain disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Kamis (28/1/2021).
Halim menuturkan, gaji ASN baru mendapatkan kejelasan setelah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui pemprov Jawa Timur memfasilitasi Pemkab Jember untuk memberikan hak keuangan kepada ASN Pemkab Jember yang sempat terhambat. "Ada petunjuk dari Dirjen Keuangan," ungkapnya. (as/don)
Dua Pekan Erupsi Gunung Semeru Berlalu, Warga Masih Ketakutan
Hujan Disertai Angin, Rumah Terendam Pepohonan Tumbang
Tak Dukung Teno, Mantan Wawali Pasuruan Dipecat dari PDI-P