Akhirnya, ASN di Jember Gajian
Andi Saputra
Thursday, 28 Jan 2021 16:30 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah sempat tertunda, gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya dicairkan.
Bupati Jember, Faida, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan keterlambatan gaji ASN. "Sudah kita proses dua hari kemarin," ujar Faida, pada Rabu (27/1/2021) Kemarin.
Faida menyebut, pencairan gaji ASN tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Penggunaan Anggaran Mendahului. Menurut Faida, langkah itu tidak melalui fasilitasi Pemprov Jawa Timur.
Faida menganggap, bahwa soal gaji merupakan masalah mendasar dan tidak boleh terganggu dan tidak boleh terhambat.
Keterangan lain disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Kamis (28/1/2021).
Halim menuturkan, gaji ASN baru mendapatkan kejelasan setelah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui pemprov Jawa Timur memfasilitasi Pemkab Jember untuk memberikan hak keuangan kepada ASN Pemkab Jember yang sempat terhambat. "Ada petunjuk dari Dirjen Keuangan," ungkapnya. (as/don)
Share to