Bapemperda DPRD Banyuwangi Kebut Perbaikan Draf Raperda Perlindungan PMI

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Thursday, 24 Apr 2025 15:14 WIB

Bapemperda DPRD Banyuwangi Kebut Perbaikan Draf Raperda Perlindungan PMI

PERBAIKAN: Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat perbaikan draf raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (24/4/2025).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengebut perbaikan draf Raperda Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Ini dilakukan setelah dewan menerima masukan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan menyatakan, pihaknya menerima kembali proses harmonisasi dokumen raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan PMI Banyuwangi. Raperda ini sebelumnya telah diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

”Intinya itu adalah penyempurnaan tentang ruang lingkup kewenangan daerah yang diatur dalam Raperda Perlindungan PMI,” terang Masrohan, Kamis (24/4/2025) siang. 

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini, saran dan masukan dari Kanwil Kemenkum Jatim itu bertujuan agar raperda inisiatif DPRD ini berkualitas, berintegritas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat pentingnya raperda ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

”Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur juga mendorong agar materi muatan yang diajukan ditelaah secara menyeluruh,” katanya. 

Masrohan menambahkan, salah satu draf kewenangan daerah yang akan dicantumkan dalam raperda perlindungan PMI adalah penyediaan rumah singgah. Rumah singgah tersebut disediakan untuk para pekerja migran asal Banyuwangi yang mempunyai masalah di luar negeri, sehingga terkena sanksi deportasi.

”Pemerintah kabupaten bisa membentuk rumah singgah sebagai pusat pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang bermasalah,” jelas Masrohan.

Dijelakan Masrohan, dalam pasal penjelasan Raperda Perlindungan PMI juga dicantumkan pengertian tentang PMI ilegal. PMI legal yang masa kontrak kerjanya habis dan masih menetap diluar negeri bisa dikategorikan sebagai PMI ilegal.

”Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya menutup mata meski para pekerja migran itu ilegal, mereka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia. Artinya, kita berkeinginan tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja migran legal dan ilegal," ujarnya.

Untuk itu, Masrohan memastikan bahwa raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan PMI asal Banyuwangi ini akan tetap dibahas. Namun Bapemperda akan kembali mengajukan raperda ini untuk proses harmonisasi. ”Kita tunggu hasil proses Harmonisasi, baru kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” tuturnya. (azi/why)


Share to