Beberapa Buruh PT Muroco Dipecat Sepihak karena Gabung Serikat

Iqbal Al Fardi
Thursday, 09 Mar 2023 17:23 WIB

DEMO: Aksi massa buruh saat mendatangi pabrik PT Muroco.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Buruh PT Muroco melancarkan aksi sembari memblokade jalan masuk ke pabrik, Kamis (9/3/2023). Beberapa dari mereka mengaku telah dikeluarkan oleh pihak pabrik setelah bergabung serikat.
Jauhari adalah seorang buruh PT Muroco yang mengaku telah dipecat sepihak oleh pabrik triplek di Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember itu. "Karena saya ikut serikat, saya dikeluarkan," ungkapnya kepada tadatodays.com pada Kamis pukul 14.00.
Pihak yang memecatnya, lanjutnya, ialah dari pihak outsourcing PT JMS. Selain Jauhari, terdapat juga 3 buruh lainnya yang turut dipecat. "Itu saya langsug dikeluarkan secara lisan tanpa surat pemecatan atau lainnya," katanya.
Sebelumnya, Jauhari juga tidak menerima upah bulanan sejak November 2022 lalu. Usai keluhkan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) beberapa waktu lalu, ia mendapatkan upah hingga Januari 2023. "Hampir Rp 3 juta per bulan, tetapi untuk Februari tidak dapat," ujarnya.

Sementara itu, Pembina Gerakan Buruh Muroco Bersatu (GBMB) Dwi Agus Budiyanto menjelaskan, selain PT JMS terdapat pula pihak outsourcing lainnya yaitu PT TOP. "Totalnya ada dua," katanya.
Selain upah, Dwi mengatakan, pihaknya juga menuntut denda atas keterlambatan pemberian upah kerja. "Pihak outsourcing untungnya sudah memberikan denda keterlambatan itu kepada sekitar 80 buruh. Namun, bagaimana dengan THR-nya, itu juga kami tuntut," katanya.
Menurutnya, bentuk pemecatan terhadap beberapa buruh ketika tergabung ke serikat yang dalam hal ini ialah GBMB ialah bentuk dari intimidasi dari perusahaan. "Belum juga buruh di dalam yang mau ikut serikat," jelasnya. (iaf/why)

Share to
 (lp).jpg)