Bepergian ke Luar Negeri tanpa Izin, Plh Kadinkes Jember Akhirnya Disanksi Turun Jabatan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 29 Apr 2025 14:00 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Koeshar Yudyarto akhirnya dijatuhi hukuman disiplin berat. Sebab, ia terbukti meninggalkan tugas untuk pelesir ke luar negeri tanpa mengantongi izin bupati, beberapa waktu lalu.
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan, sanksi disiplin berat itu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Keputusan itu, kata dia, diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan inspektorat beberapa waktu lalu.
"Setelah dapat tanggapan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gus Bupati, yang bersangkutan (dr Koeshar, red) mendapat sanksi hukumannya itu disiplin berat," kata Sukowinarno, Selasa (29/4/2025) pagi.
Diketahui, sebelumnya dr Koeshar menjabat sebagai sekretaris pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Ia akan mulai menjalani hukuman terhitung mulai 1 Mei 2025. “Suratnya akan kami serahkan hari ini, dan yang bersangkutan akan kami panggil,” sambung Sukowinarno.

Menurutnya, setelah menjalani masa hukuman selama 12 bulan, yang bersangkutan akan dievaluasi kembali terkait perilaku dan kinerjanya sebelum dipertimbangkan untuk kembali mengisi jabatan struktural.
“Kalau berperilaku baik, kinerja bagus, tidak ada penurunan, bahkan meningkat, kenapa tidak? Tapi semua itu akan menjadi bahan evaluasi,” jelas Sukowinarno.
Terkait jabatan baru yang akan diemban selama masa hukuman, BKPSDM masih memetakan posisi yang sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan. “Hukumannya sudah, tapi untuk penempatan jabatan yang baru sedang kami proses. Kami perlu melihat peta jabatan dan kompetensinya, terutama karena yang bersangkutan dari bidang kesehatan,” ujar Sukowinarno. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)