Berdalih Biayai Anak Kuliah, Ibu Rumah Tangga Edarkan Pil
Hilal Lahan Amrullah
Friday, 26 Jul 2019 01:03 WIB
PAJARAKAN - Jika umumnya ibu rumah tangga menjalankan bisnis online untuk menambah penghasilan, Sauda Rukmini, 45, memilih cara yang berbeda. Sayangnya pilihannya melanggar hukum. Warga Dusun Asamkandang, RT 04 RW 02, Desa Asembagus, Kacamata Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini mengedarkan pil secara ilegal.
Akibat perbuatannya perempuan yang akrab dipanggil Ida ini, diamankan aparat Polres Probolinggo, Rabu (24/7) sekira pukul 21.00. Ibu rumah tangga itu diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo terkait kasus penyalahgunaan narkoba. "Pelaku tindak pidana diduga membawa, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin," terang Kasat Narkoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan.
Berdasar laporan polisi nomor LPA / 40 / VII / 2019 / JATIM / RES PROB, tanggal 24 Juli 2019 terungkap bahwa Ida ditangkap di dalam rumahnya. Karena ulahnya, Ida terancam pasal 197 sub 196 UU RO Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasalnya Ida dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu.
Bahkan Ida diduga tidak memiliki ijin edar berupa pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan pil warna putih jenis Trihexipenidly.
Dari tangan tersangka Ida, diamankan barang bukti berupa satu plastik berisi 740 pil warna putih jenis Trihexipenidly, satu box berisi 1.000 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan, sebuah tas kresek warna putih dan sebotol warna putih untuk tempat obat. "Ada info dari masyarakat, lalu kami tangkap," terangnya.
Pihaknya menambahkan bahwa tersangka menjual obat terlarang tersebut untuk membantu membiayai anaknya yang kuliah di perguruan tinggi. Sebelumnya Ida pernah bekerja di Bali. Namun setelah kembali ke kampung halaman Ida tidak bekerja lagi. "Tersangka baru saja menjual pil. Dulu menantunya yang jualan dan tertangkap, serta baru keluar dari lapas," terangnya.
Adapun tersangka Ida biasa melakukan transaksi dengan pelangganya di sekitar Pajarakan. Sasaran pembelinya adalah para pemuda. Karena ulahnya, Ida terancam dibui maksimal 15 tahun. (hla/hvn)
Share to