Biaya Perawatan RSUD Ar-Rozi Tak Tercover BPJS
Alvi Warda
Sabtu, 03 Dec 2022 18:09 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rumah Sakit Ar-Rozi akan dioperasikan mulai pertengahan 2023. Namun, rumah sakit baru milik Pemkot Probolinggo itu disebutkan tidak bisa menggunakan jasa BPJS Kesehatan untuk biaya perawatan, setidaknya selama dua tahun.
Ini menjadi pembahasan Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (3/12/2022). Rumah sakit yang dicanangkan selesai pada 28 Desember 2022 ini menjadi perhatian dewan. Sebab, ada pertentangan antara peraturan kementerian pusat dengan kebijakan pemerintah daerah, yaitu Perda Kota Probolinggo.
Dalam rekomendasi hasil kerja Pansus I terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kelima atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum Kota Probolinggo tahun 2022, dituliskan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya, dengan manfaat yang sama dengan JKN. Termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda. Hal ini termuat dalam Permendagri nomor 84 tahun 2022.
Sementara, Pemkot Probolinggo akan mengalokasikan anggaran khusus terkait biaya perawatan atau jaminan kesehatan bagi masyarakat kota yang menjadi pasien RS Ar-Rozy. Hal ini tertuang di pasal 39 ayat 5 perda nomor 3 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum Kota Probolinggo tahun 2022.
Pasal itu menyatakan: Masyarakat miskin yang ada di Kota Probolinggo yang tidak dijamin atau tidak termasuk dalam peserta program jaminan kesehatan masyarakat yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, kebutuhan pembiayaan pembebasan pelaksanaan pelayanan kesehatan dijamin oleh pemerintah daerah dalam program jaminan kesehatan daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ketua Pansus I Sri Wahyuningsih mengatakan, pemerintah menyatakan, dalam ketentuan BPJS, rumah sakit yang bisa menggunakan jaminan kesehatan ini adalah yang sudah beroperasi minimal dua tahun. “Jadi, nantinya kalau melihat ketentuan itu, rumah sakit akan mandiri, pasiennya,” jelasnya.
Hal ini menjadi pertimbangan para anggota dewan. Mereka khawatir masyarakat yang kurang mampu tidak akan mau menggunakan layanan kesehatan di rumah sakit baru itu. “Apalagi masyarakat miskin,” katanya.
Alhasil, Sri Wahyuningsih meminta kepada dinas terkait untuk segera mencari solusi permasalahan ini. “Mungkin bisa duduk bersama BPJS juga di dewan nantinya,” jelasnya.
Anggota Pansus I dr. Aminuddin turut memberikan komentar. Ia mengatakan, masyarakat yang terbilang kaya saat ini juga lebih memilih untuk menggunakan layanan dengan jaminan kesehatan. “Jangankan masyarakat miskin, masyarakat kaya sekarang juga pakai BPJS. Bisa tidak beroperasi nanti,” ujarnya.
Berikutnya, anggota Pansus I Imam Hanafi memberikan tanggapan. Menurutnya, apabila rumah sakit tidak menggunakan BPJS, maka biaya layanan kesehatan bagi masyarakat diharapkan tidak mahal. “Jangan mahal-mahal angkanya itu,” ujarnya.
Selanjutnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB Kota Probolinggo dr. Nurul Hasanah Hidayati mengatakan akan berkoordinasi dan mencari jalan keluar adanya ketentuan-ketentuan pemberlakukan BPJS bagi rumah sakit baru. “Kalau syarat terpenuhi, mungkin tidak sampai dua tahun,” jelasnya. (alv/why)
Share to